Menko Perekonomian Tegaskan QRIS Tetap Bebas PPN

qris
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Infopublik.id)

GoIKN.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengaruhnya terhadap metode pembayaran digital. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tetap bebas PPN.

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” ujar Airlangga saat acara peluncuran EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024). Ia menambahkan bahwa PPN hanya dikenakan pada nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.

Dikutip dari Infopublik.id. Klarifikasi ini penting di tengah informasi sebelumnya dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Informasi tersebut menyebutkan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pajak berlaku untuk jasa penggunaan uang elektronik atau dompet digital. Pajak tersebut tidak berlaku pada nilai pengisian saldo, transaksi jual beli, atau top-up.

Baca Juga :

Dwi memberikan contoh konkret terkait dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap biaya transaksi.

  • Contoh 1 (Uang Elektronik): Biaya pengisian Rp1 juta dengan fee Rp1.500 akan dikenakan PPN sebesar Rp180, naik Rp15 dari sebelumnya Rp165.
  • Contoh 2 (Dompet Digital): Untuk pengisian Rp500.000 dengan fee Rp1.500, kenaikan PPN serupa, dari Rp165 menjadi Rp180.

Dwi juga menegaskan bahwa peningkatan PPN ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan dilakukan bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.***

Tinggalkan Komentar