Menko Perekonomian Tegaskan QRIS Tetap Bebas PPN
GoIKN.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengaruhnya terhadap metode pembayaran digital. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tetap bebas PPN.
“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” ujar Airlangga saat acara peluncuran EPIC SALE di Tangerang, Minggu (22/12/2024). Ia menambahkan bahwa PPN hanya dikenakan pada nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.
Baca Juga :
Dwi memberikan contoh konkret terkait dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap biaya transaksi.
- Contoh 1 (Uang Elektronik): Biaya pengisian Rp1 juta dengan fee Rp1.500 akan dikenakan PPN sebesar Rp180, naik Rp15 dari sebelumnya Rp165.
- Contoh 2 (Dompet Digital): Untuk pengisian Rp500.000 dengan fee Rp1.500, kenaikan PPN serupa, dari Rp165 menjadi Rp180.
Dwi juga menegaskan bahwa peningkatan PPN ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan dilakukan bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.***
BACA JUGA

