Menko Perekonomian Tegaskan QRIS Tetap Bebas PPN
GoIKN.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pengaruhnya terhadap metode pembayaran digital. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tetap bebas PPN. “Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti […]
