Efisiensi Anggaran Rp1,15 Triliun Otorita IKN

efisiensi ikn
Selaras dengan Instruksi Presiden, Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN 2025 Disetujui oleh Komisi II DPR RI. (Foto: IKN.go.id)

GoIKN.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (12/02/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut membahas efisiensi anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal Otorita IKN untuk tahun 2025. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pagu anggaran awal Otorita IKN tahun 2025 sebesar Rp6,395 triliun. Namun, setelah dilakukan efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp5,242 triliun.

Efisiensi Anggaran Rp1,15 Triliun untuk Optimalkan Pembangunan

Dikutip dari IKN.go.id. Efisiensi anggaran sebesar Rp1,15 triliun ini merupakan hasil kesepakatan antara Otorita IKN dan Kementerian Keuangan. Penghematan tersebut difokuskan pada beberapa pos pengeluaran, seperti perjalanan dinas (terutama luar negeri), kajian, seminar, FGD, kegiatan seremonial, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK). Basuki menegaskan bahwa anggaran yang tersisa akan dialokasikan untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun pada periode 2022-2024, serta melanjutkan proyek-proyek baru di IKN melalui DIPA awal.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa DIPA awal ini disusun sebelum Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada 21 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, Presiden menyetujui anggaran Otorita IKN sebesar Rp48,8 triliun. Selain itu, Presiden juga memberikan persetujuan tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun untuk mempercepat pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada tahun 2028.

Baca Juga :

Koordinasi dengan Kementerian PU untuk Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Tahap Kedua

Mengenai pembangunan infrastruktur tahap kedua, Basuki menyatakan bahwa Otorita IKN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Berdasarkan Surat Menteri PU No. CK0401-Mn/1245 tanggal 18 Desember 2024, disepakati bahwa Kementerian PU akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan, sementara Otorita IKN akan menangani proyek-proyek infrastruktur baru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran dan percepatan pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah ditetapkan.***

Tinggalkan Komentar