Coretax Diharapkan Permudah Administrasi Perpajakan, Tantangan Literasi Digital Jadi Perhatian

GoIKN.com – Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem layanan Coretax pada awal 2025, langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia pun tercapai. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pajak yang selama ini kerap dianggap rumit oleh masyarakat.
Agus Arianto, dosen Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya, menyambut positif inovasi ini. Menurutnya, Coretax akan mempermudah dan mengotomatisasi proses pelaporan pajak. “Semua data yang diinput akan langsung tercatat, tanpa perlu proses manual. Dengan begitu, sistem ini dapat mengurangi beban administratif masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini merasa kesulitan dengan banyaknya sistem terpisah dalam layanan pajak,” jelas Agus di Surabaya, Jumat (31/1/2025).
Modernisasi Perpajakan dengan Coretax
Meski menjanjikan kemudahan, Agus mengingatkan bahwa implementasi Coretax tidak terlepas dari tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan teknologi di berbagai daerah. “Belum semua masyarakat, terutama yang berada di pedalaman, memiliki akses internet yang memadai,” ujarnya. Selain itu, literasi digital juga menjadi hambatan besar, mengingat sebagian generasi senior masih kesulitan beradaptasi dengan sistem digital.
Dikutip dari Infopublik. Sebagai solusi, Agus menyarankan agar pemerintah menyediakan sistem manual sebagai pendamping hingga Coretax dapat sepenuhnya diadopsi oleh seluruh lapisan masyarakat. “Bisa dimulai dengan dua sistem yang berjalan paralel. Seiring waktu, sistem manual dapat perlahan dihentikan saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax,” sarannya. Pendekatan ini diyakini akan memastikan transisi yang mulus tanpa menimbulkan hambatan besar bagi pengguna yang belum familiar dengan teknologi.
Dalam jangka panjang, Agus optimis Coretax akan membawa manfaat besar bagi perpajakan dan pendapatan negara. Sistem yang transparan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tetapi juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalkan risiko korupsi atau pungutan liar,” tegasnya.
Baca Juga :
Agus juga menekankan pentingnya fleksibilitas Coretax dalam menghadapi perubahan aturan perpajakan. “Jika ada perubahan seperti kenaikan PPN, misalnya, sistem harus segera menyesuaikan tanpa mempersulit masyarakat. Hal ini akan menentukan keberhasilan Coretax sebagai platform yang andal,” imbuhnya. Kemampuan adaptasi ini menjadi faktor kunci agar sistem tetap relevan dan efektif di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Dengan terus menyempurnakan sistem Coretax, pemerintah diharapkan dapat membuka jalan menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.***
BACA JUGA