Kenaikan PPN 12 Persen Dipastikan Minim Dampak terhadap Inflasi dan Ekonomi Tetap Stabil

PPN 12 persen umkm
Penyesuaian tarif PPN akan difokuskan pada barang dan jasa mewah, seperti makanan premium dan layanan rumah sakit VIP (Foto: freepik)

GoIKN.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi maupun pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan inflasi saat ini yang berada pada level rendah, yakni 1,6 persen, kontribusi kenaikan PPN terhadap inflasi diperkirakan hanya sebesar 0,2 persen.

“Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025, yaitu 1,5 persen-3,5 persen,” ujar Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (21/12/2024).

Pertumbuhan Ekonomi Terus Dijaga Positif

Febrio optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap terjaga positif pada 2024, dengan proyeksi tumbuh di atas 5 persen. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat menjadi 5,2 persen. “Selain itu, tambahan paket stimulus seperti bantuan pangan, diskon listrik, pembebasan pajak penghasilan bagi buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture, serta pembebasan PPN rumah, akan menjadi bantalan bagi masyarakat,” tambah Febrio.

Baca Juga :

Pajak sebagai Instrumen Berkeadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk penerapan PPN 12 persen, dirancang dengan prinsip keadilan. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap bebas PPN untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayar pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ujar Sri Mulyani.

Penyesuaian tarif PPN akan difokuskan pada barang dan jasa mewah, seperti makanan premium dan layanan rumah sakit VIP. Selain itu, pendidikan internasional dengan biaya tinggi juga termasuk dalam kategori yang dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Di sisi lain, insentif sosial dan fiskal akan diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

Dukungan terhadap UMKM dan Dunia Usaha

Pemerintah mengalokasikan Rp265,6 triliun untuk insentif perpajakan pada 2025, mayoritas diperuntukkan bagi rumah tangga, UMKM, dan sektor usaha. Insentif tersebut mencakup perpanjangan tarif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM serta dukungan perpajakan lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Ini adalah paket kebijakan komprehensif yang akan terus disesuaikan berdasarkan data dan masukan. Kami akan terus menjaga keseimbangan dalam penggunaan APBN dan perpajakan sebagai instrumen untuk menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan, dan gotong-royong,” kata Sri Mulyani.

Dengan langkah ini, pemerintah optimistis dapat menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif, melindungi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan fiskal.***

Tinggalkan Komentar