Mulai Berlaku Maret, Pemerintah Bakal Gencarkan Sosialisasi Kebijakan DHE

Mulai Berlaku Maret, Pemerintah Bakal Gencarkan Sosialisasi DHE
Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya bahas tentang DHE. (BPMI Setpres/Cahyo)

GoIKN.com – Sosialisasi mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada para stakeholder terkait seperti BI, OJK, perbankan, hingga bea cukai akan diberikan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa pemerintah segera merevisi PP nomor 36 dan aturan baru bakal mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

Kebijakan DHE ini diterapkan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun. Ia menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai mengikuti rapat terbatas beserta Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta.

“Pemerintah dan BI (Bank Indonesia) mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” demikian keterangan Airlangga yang dibagikan BPMI Setpres, Selasa (21/1/2025).

Tak ketinggalan, Menko perekonomian ini pun memaparkan berbagai mekanisme untuk mendukung eksportir dalam memanfaatkan adanya DHE. Di mana para eksportir bisa memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Ia mengatakan, “Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan back-to-back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.”

Instrumen penempatan DHE sebagai agunan bakal dikecualikan dari BMPK atau Batas Maksimal Pemberian Kredit. Hal ini dinilai Airlangga tak akan mempengaruhi gearing ratio perusahaan.

Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SD sebagai akunan tidak berpengaruh pada rasio utang terhadap ekuitas. Sehingga perusahaan diharapkan bisa menjaga tingkat utang daripada eksportir.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa mereka bisa eksportir yang memerlukan rupiah untuk kegiatan usaha dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan.

Para eksportir pun bisa mengoptimalkan foreign exchange swap antara bank dengan BI. Di mana mereka dapat meminta bank mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI saat membutuhkan rupiah dalam usaha di dalam negeri.

Valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden pun bisa dipakai oleh eksportir. Penggunaan valas ini nantinya diperhitungkan sebagai pengurangan dari kewajiban penempatan DHE.

Tinggalkan Komentar