Luhut Tawarkan Helpdesk dalam Implementasi Awal Sistem Coretax

GoIKN.com – Luhut Binsar Pandjaitan menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (14/1/2025) untuk bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani dan membahas perihal implementasi sistem Coretax.
Seiring berkembangnya zaman teknologi, digitalisasi menjadi salah satu elemen penting yang diperlukan dalam upaya transformasi ekonomi Indonesia.
Penerapan Coretax pada DJP Kemenkeu merupakan salah satu langkah strategis yang diambil. Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut memberikan dukungan penuh karena termasuk bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.
Saat bersua Sri Mulyani, Luhut kembali menegaskan urgensi maupun manfaat besar dari sistem Coretax yang mulai diterapkan pada awal Januari 2025 kemarin.
“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik,” ujarnya, sebagaimana mengutip laman infopublik.id.
Lebih lanjut, ia mendorong keberlanjutan layanan bantuan atau helpdesk selama masa implementasi awal sistem tersebut supaya tantangan yang dihadapi bisa segera teratasi.
Luhut juga menekankan, sistem informasi DJK sebelumnya masih memiliki keterbatasan. Dua di antaranya adalah teknologi yang out of datedata yang belum lengkap dan kurangnya integritas data.
Kehadiran sistem Coretax ini untuk menjawab tantangan dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi, serta mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara keseluruhan.
Implementasi Coretax ini diproyeksikan bakal membuat peningkatan tax ratio Indonesia hingga sebesar 2 persen poin dari kondisi sekarang. Kemudian di sisi lain pun menutup tax gap 6,4 persen dari PDB, seperti yang dipaparkan oleh Bank Dunia.
Langkah tersebut berpotensi menambah penerimaan negara dan membuka peluang dalam mengoptimalkan potensi pajak sampai Rp1.5000 triliun selama lima tahun mendatang.
Integrasi Coretax dinilai tak kalah penting dalam sistem Govtech, apalagi untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Tentunya langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi maupun disiplin pajak masyarakat di tanah air.
Kendati demikian, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas yang paling utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara _real-time_ antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” paparnya.
Digitalisasi perpajakan menunjukkan potensi besar dalam memberi dampak positif, baik dari segi meningkatkan pelayanan maupun penerimaan negara.
Saat ini DJP sudah mencatat 776 juta e-faktur per tahun atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur per hari. Dengan implementasi Coretax, pemerintah berharap bisa menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan berorientasi kepada pelayanan.
Luhut menutup, “Sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan.”
BACA JUGA