Siapkan Paket Stimulus Senilai 38,6 Triliun, Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Siapkan Paket Stimulus Senilai 38,6 Triliun, Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto sebut pemerintah siapkan paket stimulus mencapai Rp38,6 triliun. (Presidenri.go.id)

GoIKN.com – Paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun akan digelontorkan oleh pemerintah untuk masyarakat tanah air. Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang-barang mewah.

Berdasarkan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kepala Negara mengungkap berbagai macam paket stimulus yang akan diberikan.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya,” papar Prabowo.

Melansir presidenri.go.id, ia mengumumkan kenaikan tarif 1 persen dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diberlakukan kepada barang dan jasa mewah.

Selain tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang diterapkan sejak tahun 2022 lalu, yakni 11 persen.

Sebagai contoh barang mewah yang dikenai PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi. Ini tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas.

Selanjutnya ada juga kapal pesiar, yacht, motor yacht, hingga rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan mewah. Presiden turut menekankan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat masih tetap berpegang pada tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tentang kenaikan tarif PPN yang merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peratturan Perpajakan.

Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April 2022 lalu. Kemudian naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan ini diambil sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Kepala Negara.

Tinggalkan Komentar