PPN 12% Timbulkan Polemik, Airlangga Hartarto Buka Suara

PPN 12% Timbulkan Polemik, Airlangga Hartarto Buka Suara
Menteri Airlangga Hartarto sebut PPN 12% sudah sejalan dengan undang-undang. (Infopublik.id)

GoIKN.com – Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara mengenai penerapan PPN 12% yang saat ini tengah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Melansir infopublik.id, ia kembali menegaskan bahwa pemberlakuan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang adalah amanat dari Undang-Undang dan mendapat persetujuan DPR RI.

Kendati demikian, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan angka inflasi.

“Tapi, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang,” ungkap Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan biaya PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, bawang merah, hingga gula pasir.

Kemudian ditambah Minyakita, tepung terigu, serta gula industri yang menjadi bahan pokok dengan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen.

Lebih lanjut, Bank Indonesia (BI) menilai bahwa dampak kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah dipastikan tak berdampak besar kepada laju inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Saat ini inflasi rendah di angka 1,6%. Sedangkan dampak lonjakan PPN ke 12% adalah 0-2%, sehingga inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai dengan target APBN 2025, yakni rentang 1,5%-3,5%.

Aida S. Budiman selaku Deputi Gubernur BI menerangkan, PPN 12% dikenakan kepada sejumlah barang premium. Misalnya adalah bahan makan premium, jasa pendidikan, kesehatan premium, serta listrik rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.

“Kedua, kita lihat bobotnya (kategori barang kena PPN) di IHK, kita pakai SBH 2022, ternyata jumlahnya 52,7%. Baru kita hitung dampaknya ke inflasi,” tutur Aida.

Aida mengatakan, BI harus menggunakan asumsi dalam menghitung dampak PPN. Adapun asumsi rata-rata yang dipakai mempertimbangkan pass trough jika pajak meningkat dan harga turut naik.

Terkadang ketika pajak meningkat, pengusaha maupun perusahaan terkadang dapat menanggung kenaikan ini dari keuntungan mereka.

Namun berdasarkan data BI, 50% di-passtrough atau dibebankan ke konsumen. Dengan demikian, hitungan BI menilai bahwa efek inflasinya mencapai 0,2%.

“Akibatnya kenaikan inflasi 0,2%. Ini tidak besar karena hasil perhitungan kami sedikit di atas 2,5% plus minus 1% dari target 2025,” imbuhnya.

Sri Mulyani Sebut Tarif PPN Indonesia Masih Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menegaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain.

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20,” papar Menkeu.

Ia mengatakan, tarif PPN Indonesia lebih rendah dari Brasil (17%), Afrika Selatan (15%), maupun India (18%). Bahkan apabila dibandingkan dengan Filipina yang menerapkan PPN 12 persen, Indonesia masih berada di dalam kisaran moderat.

Sri Mulyani juga memastikan, kenaikan PPN 12% sudah dilakukan dengan hati-hati. Di mana pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak akan berguna mendukung berbagai program pembangunan.

Tinggalkan Komentar