Pendekatan Sosial dalam Penyelesaian Lahan untuk Pembangunan di IKN

penyelesaian lahan
Otorita IKN Perkuat Pendekatan Sosial dalam Penyelesaian Lahan untuk Pembangunan. (Foto: Otorita IKN)

GoIKN.com –  Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengedepankan pendekatan sosial kemasyarakatan dalam menyelesaikan berbagai isu terkait pembangunan di kawasan IKN. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui sosialisasi berkala kepada masyarakat sebagai wadah komunikasi antara Otorita IKN dan warga.

Sebagai contoh, sosialisasi terbaru menjelaskan status lahan dan langkah penyelesaian sengketa tanah, termasuk bidang tanah milik H. Supriyadi di RT. 10 Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara. Pendekatan sosial berupa dialog dan komunikasi intensif menjadi upaya utama dalam penyelesaian tersebut.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyebutkan bahwa berbagai upaya dialog telah dilakukan, baik secara verbal maupun tertulis. “Kami telah beberapa kali melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan pihak terkait melalui komunikasi verbal dan tertulis. Saat ini dilanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :

Dikutip dari Siaran Pers Otorita IKN. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menambahkan bahwa pengadaan tanah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, melibatkan institusi seperti Pengadilan Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR. “Proses pengadaan tanah ini telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian PU, serta Kementerian ATR/BPN,” jelas Troy.

Otorita IKN memastikan semua proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan hukum. “Kami memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy.***

Tinggalkan Komentar