Otorita IKN Selesaikan Penggantian Lahan untuk Pembangunan Tol Segmen 6A dan 6B

pembangunan tol
Pemberian Ganti Untung bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 6A dan 6B (Foto: Otorita IKN)

GoIKN.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan (P3T ADP OIKN) untuk pembangunan tol Segmen 6A dan 6B. Proses pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat terdampak dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Proyek Jalan Tol 6B, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menyampaikan bahwa tahapan ini dilakukan mengacu pada Perpres 75/2024. Peraturan tersebut mengatur tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Saat ini kita sudah memasuki tahapan pemberian penggantian pelaksanaan P3T ADP OIKN sesuai dengan ketentuan Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya Pasal 8. Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Mia.

Baca Juga :

Dikutip dari siaran pers Otorita IKN. Mia mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelesaian proses ini, termasuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dukungan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim, aparat TNI-Polri, serta masyarakat juga mendapat penghargaan tinggi darinya.

Pada kesempatan yang sama, Jubaen, Kepala Adat Pemaluan, menyampaikan rasa terima kasih mewakili masyarakat penerima penggantian. “Kami hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B. Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik,” ungkapnya.

Penyelesaian pengadaan lahan ini merupakan langkah strategis dalam percepatan pembangunan IKN. Proses ini mendukung visi IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern, inklusif, serta berkelanjutan.***

Tinggalkan Komentar