Kemkomdigi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Keamanan Digital, Tindak 5,4 Juta Konten Judi Online

Konten judi online
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KPM Kemkomdigi, Molly Prabawati Achari, menyebutkan bahwa antara 20 Oktober–17 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil memblokir 560.472 konten judi online. (Foto:infopublik.id)

GoIKN.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perjudian online. Hingga 17 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak lebih dari 5,4 juta konten judi online sejak 2017. Tindakan ini mencakup akun dan situs yang terafiliasi dengan perjudian online.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, mengungkapkan bahwa pada periode 1–17 Desember 2024, pihaknya telah menindak 122.699 konten judi online. Tindakan ini dilakukan melalui berbagai laporan masyarakat dan patroli siber aktif.

Antara 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil memblokir 560.472 konten judi online, termasuk 516.353 situs dan IP. Selain itu, 23.124 akun di Meta, 12.728 di layanan berbagi file, 4.963 di Google/YouTube, 2.849 di platform X, 300 akun di Telegram, dan 153 akun di TikTok juga berhasil ditindak.

Pencegahan Melalui Kerja Sama dengan Masyarakat

Dikutip dari Infopublik.id. Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial dengan pengikut besar yang terlibat dalam promosi perjudian online, seperti @prabusports.ofc, @asupan.goyang, dan @zona_karaoke. Selain itu, akun-akun terkait Anastasya Khosasih juga turut ditindak karena berafiliasi dengan perjudian online.

Molly mengingatkan masyarakat tentang modus perekrutan pengepul rekening yang digunakan oleh sindikat judi online, yang bisa berisiko hukum serius dan merusak reputasi keuangan pemilik rekening. Kemkomdigi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan ini.

Baca Juga :

Dengan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kemkomdigi semakin memperkuat upaya pemberantasan judi online. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan konten judi online yang ditemukan. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Aduankonten.id dan WhatsApp chatbot Stop Judi Online, demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.***

Tinggalkan Komentar