Kemlu: Terjadi Peningkatan WNI yang Bekerja Sebagai Pengelola Judi Online di Luar Negeri.

kemlu
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, memberi pengarahan media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). (Foto: InfoPublik/Amiryandi)

IKN Nasional – Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan adanya tren peningkatan WNI yang bekerja sebagai pengelola judi online di luar negeri. Menariknya, mereka melakukannya secara sukarela tanpa adanya paksaan.

“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ujar Judha melalui keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).

Judha menjelaskan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam judi Online merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Fenomena ini menunjukkan adanya perbedaan motivasi dan situasi. Dari 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri sejak 2020 hingga November 2024, hanya 1.290 kasus yang memenuhi unsur TPPO. Unsur tersebut mencakup penipuan atau eksploitasi yang biasanya dialami oleh korban TPPO.

Dikutip dari Infopublik.co.id. Pemerintah juga mencatat modus baru di mana WNI yang bekerja di sektor judi atau penipuan daring berpura-pura menjadi korban TPPO. Taktik ini digunakan untuk menghindari hukuman pidana, lolos dari denda imigrasi, dan mendapatkan bantuan pemulangan dari pemerintah.

Baca Juga :

Judha menambahkan, upaya penegakan hukum tetap berjalan. “Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Kemlu RI akan menerapkan strategi yang lebih selektif dan ketat melalui Strategi 4P. Strategi ini mencakup Perlindungan korban, Penegakan hukum, dan Pencegahan. Selain itu, juga ada Pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani TPPO yang terkait dengan judi dan penipuan daring.***

Tinggalkan Komentar