Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan Untuk Mengatasi Judi Online di Indonesia
IKN News – Maraknya judi online di Indonesia menjadi permasalahan serius yang dipicu oleh rendahnya tingkat literasi digital dan keuangan masyarakat. Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,6 persen, meskipun inklusi keuangan sudah berada di angka 85 persen. Sementara itu, literasi digital nasional juga masih rendah, yakni hanya 41,48 persen.
Langkah Konkret Pemerintah dan Otoritas
Dikutip dari Indonesia.id. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk menekan praktik judi online. Langkah ini mencakup penguatan sistem uji kelayakan dana nasabah di bank serta konsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online. Selain itu, dilakukan pula kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait.
Baca Juga :
Edukasi dan Kolaborasi sebagai Solusi
Langkah lain yang penting adalah menggalakkan edukasi yang terarah serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Program-program literasi digital dan keuangan harus dirancang agar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat dengan akses terbatas seperti di daerah 3T. Selain itu, regulasi yang lebih tegas dan perlindungan konsumen di ruang digital juga perlu terus diperkuat.
Meningkatkan literasi digital dan keuangan dapat membantu masyarakat menghindari bahaya judi online. Selain itu, literasi yang baik mendorong masyarakat memanfaatkan ruang digital untuk kegiatan yang lebih produktif. Dengan upaya bersama yang berkelanjutan, ekosistem digital Indonesia dapat menjadi lebih aman, bebas dari kejahatan digital, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.***
BACA JUGA