BPJPH Perkuat Sertifikasi Halal, 100 Pedagang Warteg Jabodetabek Antusias Ikuti Sosialisasi
IKN News – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggencarkan kampanye pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan rasa aman kepada konsumen.
Sebagai bagian dari upaya ini, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) bersama Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) mengadakan sosialisasi terkait amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Acara yang berlangsung Minggu (8/12/2024) di Kembangan, Jakarta Barat, ini dihadiri sekitar 100 pedagang warteg dari kawasan Jabodetabek.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, hadir langsung untuk memberikan arahan kepada peserta. Dalam sambutannya, Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi pembeda signifikan bagi usaha warteg.
“Jika warteg Anda sudah memiliki sertifikat halal, itu akan memberi nilai tambah yang membedakan usaha Anda dari rumah makan lainnya, terutama yang tidak memiliki sertifikat halal,” ujar Haikal. Ia juga menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberi kepercayaan konsumen tetapi juga berpotensi menarik lebih banyak pelanggan.
“Dengan label halal BPJPH, para pembeli tidak perlu ragu lagi. Semua makanan dan minuman yang dijual sudah dipastikan halal. Ini tentu akan menarik lebih banyak pembeli,” tambahnya.
Pengurusan Sertifikat Halal untuk UMKM Gratis
Dikutip dari Infopublik.id. Selain pemberian arahan, acara ini menjadi ruang dialog antara pedagang warteg dan BPJPH. Beberapa pelaku usaha menyampaikan kendala yang mereka hadapi, seperti prosedur dan biaya pengurusan sertifikat halal. Haikal dengan tegas memastikan bahwa pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM tidak dipungut biaya.
“Pengurusan sertifikat halal itu gratis. Bagi pelaku UMKM, tidak ada biaya yang perlu dibayar. Jika ada yang memungut biaya, itu adalah penyelewengan,” tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi, Henra Saragih, serta tokoh penting lainnya, termasuk Ketua KOWANTARA, Mukroni, dan Sekretaris KOWARTAMI, Izzudin Zidan. Mereka memberikan apresiasi kepada BPJPH atas upaya mempermudah UMKM, khususnya pedagang warteg, dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Mukroni mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan BPJPH. “Alhamdulillah, dengan adanya sosialisasi ini, pedagang warteg mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang kemudahan dalam proses sertifikasi halal,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KOWANTARA dan KOWARTAMI berkomitmen mendampingi pedagang warteg melalui pendataan dan konsultasi intensif dengan BPJPH. “Kami akan terus mendampingi para pedagang warteg untuk memastikan mereka bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan tanpa biaya,” tambah Mukroni.
Diharapkan, semakin banyak UMKM, terutama warteg, yang memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan daya saing usaha mereka. Langkah ini tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian lokal tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.***
BACA JUGA