Sri Mulyani Jamin Penerapan PPN 12 Persen Utamakan Asas Keadilan
GoIKN.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin bahwa penerapan kebijakan PPN 12 persen akan mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong.
Oleh karena itu, nantinya PPN 12 persen bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian. Terlebih lagi pemerintah selalu berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian.
Ada berbagai paket kebijakan ekonomi yang ditujukan guna meningkatkan kesejahteraan, termasuk dari segi perpajakan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers ‘Paket Stimulus Ekonomis untuk Kesejahteraan’ yang berlangsung di Jakarta.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayar pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani seperti melansir kemenkeu.go.id, Senin (16/12/2024).
Tak hanya berpegang teguh pada keadilan, stimulus itu juga mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Hal tersebut bisa dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Sebut kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPM. Kemudian barang-barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen seperti tepung terigu, gula untuk industri, serta Minyak Kita hanya dibebankan kenaikan PPN 1 persen dan akan dibayar oleh pemerintah.
Sedangkan penyesuaian tarif PPN baru dikenakan untuk barang jasa yang dikategorikan mewah. Misalnya makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, Maupun pendidikan berstandar internasional dengan biaya mahal.
Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial bagi para masyarakat menengah ke bawah, ada bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lain sebagainya.
Termasuk insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; hingga berbagai insentif PPN dengan total alokasi yang mencapai Rp265,6 T di tahun 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tambah Menkeu.
Di sisi lain, pemerintah siap mendengarkan beragam masukan dalam upaya memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan.
Diharapkan momentum pertumbuhan ekonomi bisa terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat dan menjaga kesehatan maupun keberlanjutan APBN.
“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” pungkasnya.
Mendag Budi Santoso menjelaskan, insentif PPN untuk Minyak goreng Minyak Kita hingga gula industri bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
“Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha,” kata Budi Santoso.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Maruarar Sirait, Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi, hingga Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
BACA JUGA
