Lonjakan Kasus Penipuan Online dan Perdagangan Orang di Asia Tenggara : Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Perdaganagn orang
(Foto: kemenkumham.go.id)

IKN Nasional – Kasus penipuan online yang terhubung dengan tindak kejahatan perdagangan orang terus menunjukkan tren peningkatan signifikan di Asia Tenggara. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, Jakarta (12/12/2024).

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, kasus yang tercatat meningkat drastis dari 15 kasus pada 2020 menjadi 5.111 kasus pada 2024. Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina menjadi pusat operasi sindikat kejahatan ini, terutama melalui platform judi online dan skema penipuan berbasis daring.

“Saat ini kami melihat ada semacam normalisasi, judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru. Ada WNI yg secara sadar ingin bekerja di sektor itu, karena gaji tinggi. Jadi, tidak ada unsur TPPO-nya [Tindak Pidana Perdagangan Orang],” ungkap Judha dalam diskusi di kantor AJI Indonesia, Jakarta. Dari ribuan kasus, sebanyak 1.290 di antaranya diklasifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan mayoritas korban berasal dari daerah-daerah seperti Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.

Lonjakan Transaksi Judi Online

Dimensi finansial dari kejahatan ini juga semakin mencengangkan. Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mencatat bahwa transaksi judi online meningkat pesat dari Rp57,91 triliun pada 2021 menjadi Rp327,05 triliun pada 2023. Penggunaan skema pencucian uang melalui money changer dan cryptocurrency turut mempersulit upaya deteksi oleh otoritas. Ia menambahkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia melonjak tajam dari 3,4 juta pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024.

Dampak Sosial dan Keterlibatan Korupsi

Dikutip dari Siaran Pers AJI. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti bahwa korupsi di tubuh aparat penegak hukum memperburuk situasi ini. “Praktik korupsi memperlemah penegakan hukum dan memperkuat jaringan sindikat,” ujarnya.

Pandemi COVID-19 memperparah keadaan dengan menciptakan peluang bagi sindikat untuk memperluas ruang gerak mereka. Situasi ini memungkinkan sindikat merekrut korban dari berbagai latar belakang, termasuk kaum muda dan lulusan perguruan tinggi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mencatat bahwa negara-negara seperti Myanmar menjadi pusat operasi kejahatan ini. “Situasi konflik di Myanmar menciptakan peluang bagi sindikat untuk mendirikan kamp-kamp penipuan online yang terorganisir,” jelasnya.

Baca Juga :

Peran Media dan Langkah Ke Depan

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menggarisbawahi pentingnya liputan mendalam terhadap isu ini. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jurnalis menghadapi risiko intimidasi dan kekerasan selama peliputan, sehingga kolaborasi antar-jurnalis menjadi kunci untuk mengatasi tantangan tersebut.

Upaya kolektif antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan sektor swasta diperlukan untuk mengatasi tantangan ini. Langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan platform online, perbaikan sistem hukum, serta pendampingan bagi korban harus segera diimplementasikan.

Kerja sama lintas negara juga menjadi kunci untuk membongkar jaringan kejahatan transnasional yang semakin canggih. Dengan demikian, Asia Tenggara dapat memperkuat keamanannya di era digital dan melindungi warganya dari ancaman kejahatan yang terus berkembang.***

Tinggalkan Komentar