Polri Resmi Bentuk Kortas Tipikor untuk Perkuat Pemberantasan Korups
IKN Nasional – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini resmi dibentuk sebagai struktur baru yang memperkuat fungsi sebelumnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri. Langkah ini bertujuan untuk memperluas pendekatan pemberantasan korupsi yang lebih modern dan komprehensif.
“Kalau dulu kita lihat Direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kepala Kakortas Tipikor, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Selasa (10/12/2024). Pembentukan Kortas Tipikor didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri, sebagai pengganti Dittipdikor Bareskrim Polri.
Cahyono menjelaskan, Kortas Tipikor mengadopsi dua metode pemberantasan korupsi yang relevan dengan perkembangan zaman, yakni pencegahan dan penindakan. Fungsi tambahan berupa penelusuran dan pengamanan aset kini dihadirkan melalui Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A). Inovasi ini menjadi keunggulan baru yang tidak dimiliki oleh Dittipdikor sebelumnya.
Baca Juga :
Dikutip dari PMJ News “Nah, Kortas ada fungsi pencegahan dan juga ada fungsi pendukung. Di mana itu nanti namanya Direkorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Cahyono. Ia menjelaskan bahwa Kortas Tipikor saat ini masih dalam proses penyusunan struktur organisasi. Salah satu fokusnya adalah membentuk tiga subdirektorat di bawah Direktorat Penindakan. Selain itu, terdapat tiga subdirektorat lainnya yang berada di bawah Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A).
Cahyono berharap proses ini dapat segera selesai agar Kortas Tipikor dapat beroperasi secara optimal setelah masa transisi berakhir. “Saya minta tolong juga mohon doanya biar cepat selesai, sehingga kita masa transisi ini kita bisa langsung bekerja. Harapannya juga dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” tutupnya.***
BACA JUGA