Banteng: Warisan Fauna yang Terancam

Banteng Liar
Perburuan oleh manusia masih menjadi ancaman terbesar menurunnya populasi banteng liar di habitatnya. (Foto : Indonesia.go.id)

Nation – Perburuan liar masih menjadi ancaman utama bagi populasi banteng liar di habitat alaminya. Hewan yang berkerabat dekat dengan sapi ini dikenal sebagai Bos javanicus dan banyak ditemukan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Terdapat dua jenis banteng, yaitu banteng liar dan banteng ternak yang di Indonesia disebut sapi Bali. Banteng liar tersebar di Pulau Jawa (Bos javanicus javanicus) dan Kalimantan (Bos javanicus lowi).

Ciri khas Banteng memiliki bercak putih besar di bokong serta “kaus kaki” putih pada keempat kaki dari lutut ke bawah. Banteng jantan berkulit gelap dengan tubuh tegap, sedangkan betina berwarna cokelat muda. Kedua jenisnya memiliki tanduk. Hidup berkelompok hingga 12 ekor, hanya ada satu pejantan dalam kawanan.

Sejarah pencatatan banteng dimulai oleh naturalis Jerman, Joseph Wilhelm Eduard d’Alton, pada 1823. Kini, banteng Jawa masih dapat ditemukan di sejumlah taman nasional, seperti Baluran, Alas Purwo, Meru Betiri, dan Ujung Kulon. Populasi banteng di kawasan konservasi ini cukup stabil, dengan 211 ekor di Baluran, 175 ekor di Alas Purwo, dan 72 ekor di Meru Betiri pada 2023.

Baca Juga : 

Namun, situasi berbeda dialami banteng Kalimantan yang ukurannya lebih kecil. Jumlah populasinya diperkirakan kurang dari 100 ekor, menjadikannya salah satu mamalia besar yang paling terancam punah di dunia. Habitat utama banteng Kalimantan, seperti di Taman Nasional Kutai dan Kayan Mentarang, menghadapi ancaman pembukaan lahan dan perburuan liar.

Upaya Pelestarian Banteng Kalimantan di Belantikan Hulu

Pada 2003, keberadaan banteng Kalimantan di Belantikan Hulu, Kalimantan Tengah, pertama kali terdeteksi. Bukti fisik seperti tanduk, jejak, dan kotoran memicu riset lanjutan dengan penggunaan kamera jebak. Hasil pengamatan menunjukkan populasi banteng Kalimantan menyusut dari 30 ekor menjadi hanya 20 ekor dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, langkah-langkah perlindungan terus diupayakan. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan Belantikan Hulu sejak 2019 berhasil mendorong desa-desa setempat menerbitkan aturan yang melarang perburuan dan perusakan habitat. Selain itu, pemerintah melalui berbagai regulasi, termasuk UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memberikan perlindungan penuh terhadap banteng dan habitatnya.

Banteng telah ditetapkan sebagai salah satu dari 25 satwa prioritas yang harus dilindungi. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat lokal menjadi kunci penting untuk memastikan kelestarian banteng sebagai bagian dari keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan keberadaan banteng dapat tetap terjaga sebagai plasma nutfah yang berharga.***

Tinggalkan Komentar