Dorong Kepatuhan ASN Melaporkan Harta Kekayaan, Sanksi Menanti bagi yang Lalai
GoIKN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menguatkan komitmen dalam mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi disiplin, termasuk pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen. Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyebutkan bahwa LHKAN terdiri […]
