Dorong Kepatuhan ASN Melaporkan Harta Kekayaan, Sanksi Menanti bagi yang Lalai
GoIKN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menguatkan komitmen dalam mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi disiplin, termasuk pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyebutkan bahwa LHKAN terdiri dari dua komponen, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai langkah percepatan, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, telah menerbitkan Surat Edaran No. 700/3162 pada 19 Desember 2024 yang mengimbau seluruh ASN untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan tersebut.
Dikutip dari jatengprov.go.id. “Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujar Dhoni melalui pesan singkat, Jumat (10/1/2025).
Konsekuensi Bagi ASN yang Terlambat Melapor
Selain pengurangan insentif, sanksi disiplin juga akan diberlakukan. Bagi pejabat administrasi yang lalai, dikenakan sanksi tingkat sedang, sementara pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan menerima sanksi disiplin berat. Kebijakan tersebut mengacu pada Pergub Jateng No. 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dhoni menegaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta pejabat atau PNS yang memegang fungsi strategis. Selain itu, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga wajib menyampaikan laporan tersebut. Sedangkan ASN yang tidak termasuk kategori penyelenggara negara tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga :
Dalam periode pelaporan tahun 2024, jumlah wajib lapor mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN. Dhoni mengajak seluruh ASN di lingkup Pemprov Jateng untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” tegas Dhoni.
Dengan langkah proaktif tersebut, Pemprov Jateng berharap tingkat kepatuhan pelaporan dapat terus meningkat, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.***
BACA JUGA

