Sah! RPP KEN Disetujui Komisi XII dan Menteri ESDM
GoIKN.com – Komisi XII DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang menjadi adaptasi dari pertumbuhan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Persetujuan ini juga diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama segenap jajaran eselon Kementerian ESDM yang hadir dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Hari ini kita telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. Karena dalam undang-undangnya, RPP KEN ini harus mendapat persetujuan DPR. Jadi hari ini tadi masing-masing fraksi memberikan pandangan dan menyatakan setuju dengan RPP, dengan Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diajukan,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Dalam keterangan pers yang dibagikan dpr.go.id, RPP KEN sebenarnya sudah dibahas kurang lebih sejak tahun 2022 lalu. Namun saat itu berada di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kemudian DPR dan pemerintah sepakat untuk menunggu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan asumsi-asumsi baru. Di era Jokowi, asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,2%. Sedangkan pada era Prabowo, asumsi ini mencapai angka 8%.
Oleh karenanya, Sugeng mengungkap bahwa perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi perlu disesuaikan dan diadaptasikan dengan target-target pertumbuhan yang baru.
“Bagaimana ketersediaan energi meliputi berbagai aspek, ada energi listrik, ada energi minyak dan gas dan seterusnya. Sehingga telah tersusun RPP KEN merupakan adaptasi dari pertumbuhan ekonomi pemerintahan Pak Prabowo. Itulah sehingga disitulah dirancang sekaligus tercakup disitu selain mencakup ketahanan energi dan juga kemandirian energi,” imbuh Sugeng.
Sebagaimana disampaikan di forum, ia melanjutkan, Indonesia harus memanfaatkan sebesar-besarnya TKDN dengan mengutamakan adalah energi yang ada di negeri sendiri.
Di sisi lain, harus dipahami juga bahwa Indonesia telah menandatangani Paris Agreement. Dengan demikian, Indonesia punya kewajiban national determination contribution NDC untuk menurunkan emisi.
Energi fosil nantinya tidak serta merta akan dihapus begitu saja. Melainkan bakal dimanfaatkan dan semua menuju transisi energi masuk ke energi baru, energi terbarukan.
“Karena pada demikian kita juga kaya sekali energi baru, energi terbarukan khususnya ada angin, ada juga panas bumi, kita juga punya matahari, tenaga surya dan juga pembangkit tenaga air dan juga bahkan juga gelombang laut pun demikian kita punya potensi besar. Tetapi semuanya itu tetap dalam kerangka affordability, harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat,” tandas Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.
BACA JUGA
