Kemenkomdigi Perkuat Upaya Bersihkan Ruang Digital dari Konten Negatif

komdigi
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. (Foto: Indonesia.go.id)

GoIKN.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat di Indonesia. Langkah-langkah strategis dilakukan secara menyeluruh, mencakup penguatan infrastruktur digital, peningkatan literasi dan pengembangan talenta digital, revisi regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pengawasan ketat terhadap konten negatif.

Implementasi SAMAN: Sistem Kepatuhan Moderasi Konten

Salah satu implementasi utama adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi yang dirancang untuk memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik berbasis user-generated content (PSE UGC) terhadap regulasi yang berlaku. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sistem ini mulai diberlakukan pada Februari 2025 guna menekan peredaran konten ilegal di platform digital.

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya Hafid dalam kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Mekanisme SAMAN mencakup beberapa tahap penegakan, dimulai dari Surat Perintah Takedown bagi PSE UGC yang wajib menghapus konten bermasalah. Jika tidak dipatuhi, sanksi akan meningkat melalui Surat Teguran 1 (ST1), kemudian Surat Teguran 2 (ST2) yang mewajibkan pembayaran denda administratif. Jika masih tidak ada kepatuhan, Surat Teguran 3 (ST3) dapat berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Kategori pelanggaran yang diawasi dalam sistem ini mencakup pornografi anak, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik tanpa izin. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak segera menghapus konten bermasalah dapat dikenai sanksi denda, dengan notifikasi peringatan dalam waktu 24 jam untuk konten umum dan 4 jam untuk konten yang mendesak.

Upaya Perlindungan Anak di Dunia Digital

Sebagai langkah antisipatif, Kemenkomdigi juga tengah mengkaji pembatasan usia bagi pengguna media sosial, menyesuaikan dengan kebijakan di negara lain seperti Australia, Tiongkok, Vietnam, dan Amerika Serikat. Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi di dunia digital, mengingat data menunjukkan peningkatan kasus kejahatan siber terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan laporan UNICEF, satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Sementara itu, data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 481 kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak dalam periode 2021-2023. Mayoritas kasus terjadi akibat penyalahgunaan teknologi informasi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan usia anak.

Langkah yang diambil Kemenkomdigi sejalan dengan kebijakan di negara-negara lain, seperti Network Enforcement Act (NetzDG) di Jerman, yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, serta Anti-Fake News Act 2018 di Malaysia yang menangani penyebaran berita hoaks.

Fokus Kemenkomdigi dalam Penanganan Konten Negatif

Selain implementasi SAMAN, Kemenkomdigi juga terus memperketat pengawasan terhadap konten negatif yang beredar di internet. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam rapat Panja Komisi I DPR, Rabu (22/1/2025), mengungkapkan bahwa sejak 2016 hingga Januari 2025, pemerintah telah menangani lebih dari 6,3 juta konten negatif yang tersebar di berbagai platform digital.

Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Konten judi online paling banyak ditemukan di platform media sosial. Salah satu aplikasi yang menjadi perhatian utama adalah media sosial X, dengan jumlah konten judi online mencapai 1.429.063 konten selama periode 2016 hingga 21 Januari 2025.

Langkah-langkah tegas diambil, termasuk pemblokiran akun yang terlibat dalam penyebaran konten judi online serta kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal ini.

Komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran konten negatif, tetapi juga mendukung transformasi digital sebagai tulang punggung produktivitas dan daya saing bangsa.***

Tinggalkan Komentar