Kemendes PDT Kawal Pengendalian Dana Desa 2025, Ada 7 Fokus Utama

GoIKN.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) siap mengawasi pengendalian penggunaan dana desa pada tahun ini.
Secara keseluruhan, sejak 2015 hingga sekarang ada total dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah desa telah mencapai Rp610 triliun.
Untuk tahun 2025 sendiri, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebesar Rp71 triliun.
“Oleh karena itu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan dana desa dapat bermanfaat secara maksimal,” ungkap Mendes PDT, Yandri Susanto.
Dalam keterangannya di Jakarta yang diterima infopublik.id pada Senin (20/1/2025), Mendes Yandri turut memaparkan tujuh fokus utama penggunaan dana desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Adapun fokus pertama penggunaan dana desa ini adalah penanganan kemiskinan eksrem sebesar 15 persen untuk program Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Kemudian fokus kedua, yakni penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan-perubahan iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, salah satunya dalam pencegahan stunting.
Sedangkan fokus keempat merupakan dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan. Dalam aspek ini, Kemendes PDT berencana mengalokasikan setidaknya Rp26 triliun atau 20 persen dari total keseluruhan dana desa tahun ini yang sebesar Rp71 triliun sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan.
“Sekurang-kurangnya Dana Desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka Rp20 triliun sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin,” jelas Yandri.
Selanjutnya, fokus kelima adalah pengembangan potensi keunggulan. Disusul fokus keenam, pemanfaatan teknologi maupun sistem informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
Lalu fokus terakhir, yakni pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Mendes PDT pun menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen dalam mengawal penggunaan dana tersebut. Utamanya guna melakukan pengawasan dan pendampingan supaya tak ada lagi persoalan hukum yang menyangkut kepala desa beserta perangkat desa.
BACA JUGA