815 Kapal Nelayan di Paser Ditargetkan Kantongi Pas Kecil pada 2025

Pas Kecil
as kecil merupakan dokumen penting kepemilikan dan kelengkapan berlayar nelayan. (Foto: paserkab.go.id)

GoIKN.com – Sebanyak 815 kapal nelayan di Kabupaten Paser ditargetkan untuk memperoleh pas kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal pada tahun 2025. Pas kecil merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal sekaligus kelengkapan legalitas untuk berlayar.

“Kami targetkan target 815 kapal bisa diukur untuk diterbitkan pas kecil,” ujar Kasi Pengendalian Penangkapan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur, Aspiany, saat mendampingi proses pengukuran kapal di Kabupaten Paser, Rabu (15/1/2025).

Dikutip dari MC PAser. Pengukuran kapal dilakukan di dua desa, yaitu Desa Muara Telake dengan 105 kapal dan Desa Muara Adang dengan 80 kapal. Kegiatan ini melibatkan kerja sama berbagai pihak, seperti Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Otoritas Pelabuhan Pondong (OPP), Dinas Perikanan Paser, serta kepala desa setempat.

Manfaat Pas Kecil bagi Nelayan

Menurut Aspiany, pengukuran kapal berukuran 0–30 GT ini mempermudah pemerintah dalam mendata jumlah kapal nelayan. Pas kecil tidak hanya menjadi dokumen legalitas, tetapi juga membuka akses nelayan untuk memperoleh berbagai bantuan, termasuk BBM bersubsidi dan asuransi melaut.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah, menambahkan bahwa pas kecil juga dapat digunakan sebagai syarat pengajuan kredit usaha nelayan. Selain itu, dokumen ini berperan penting dalam mempermudah pendataan kapal, terutama saat menghadapi situasi darurat di laut.

Baca Juga :

Penerbitan Kartu KUSUKA

Dalam kegiatan ini, pemerintah turut memfasilitasi penerbitan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA). Kartu ini berfungsi sebagai identitas tunggal bagi nelayan, pelaku budidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan.

“Kartu KUSUKA berfungsi sebagai identitas bagi nelayan, pelaku budidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar