Perwakilan KWI Apresiasi Inisiatif Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
GoIKN.com – Perwakilan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), Yohanes Sarju menyambut hangat insiatif pemerintah dalam mengupayakan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah.
Ia menjadi salah satu pihak yang hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta bersama sejumlah tokoh terkait.
Melansir infopublik.id, pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi landasan komitmen bersama dalam menuntaskan proses pendaftaran tanah rumah ibadah di tanah air.
“Ini akan sangat kompleks, tapi kami sangat optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar untuk komitmen kita,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Sampai sekarang masih ada 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang perlu didaftarkan, antara lain meliputi Gereja Kristen (65.182 bidang), Gereja Katolik (13.599 bidang), Pura (8.610 bidang), Vihara (5.530 bidang), serta Klenteng (407 bidang).
Data di atas berasal dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama dan dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi.
Pada kesempatan ini, Asnaedi menekankan tentang pentingnya kolaborasi dalam pengumpulan, validasi, maupun sinkronisasi data dari masing-masing organisasi keagamaan guna mempercepat proses sertifikasi.
Ia menyebut bahwa semakin banyak data yang bisa diverifikasi, maka akan semakin cepat juga pihaknya untuk selesaikan capaian sertifikasi rumah ibadah ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rakor tersebut menekankan urgensi kepemilikan sertifikat tanah bagi setiap rumah ibadah di Indonesia.
Langkah itu dinilai perlu karena bertujuan demi memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap aset-aset keagamaan.
“Penting bagi setiap rumah ibadah memiliki sertifikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertifikatnya, tentu belum sah,” tegas Nusron.
Upaya mendaftarkan tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil merupakan langkah krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan melindungi aset-aset keagamaan dari potensi sengketa yang berpotensi terjadi di kemudian hari.
Namun untuk mempercepat program sertifikasi yang dicanangkan, tentu saja diperlukan koordinasi dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari para perwakilan seluruh organisasi keagamaan.
Rapat koordinasi dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, juga perwakilan organisasi keagamaan dari berbagai agama seperti Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
BACA JUGA
