Kementerian ESDM Berlakukan Mandatori B40 untuk Capai Ketahanan Energi dan Kurangi Impor
GoIKN.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan penerapan bahan bakar minyak jenis B40 atau solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen.
Pemberlakuan kebijakan ini dimulai sejak 1 Januari 2025 lalu usai disampaikan langsung oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM dalam sebuah konferensi pers di Kantor Jakarta.
“Kementerian ESDM baru selesai melakukan rapat internal membahas secara detail terkait urusan biodiesel. Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40, dan hari ini kami umumkan sudah berlaku mulai 1 Januari 2025,” papar Menteri Bahlil melansir laman resmi esdm.go.id, Jumat (3/1/2025).
Langkah tersebut diyakini sudah sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai ketahanan dan swasembada energi, maupun target pemerintah yang berencana mencapai net zero emission pada tahun 2026 mendatang.
Bahlil menyambung, “Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026.”
Dengan demikian, diketahui bahwa program mandatori biodiesel itu merupakan bagian dari perintah Kepala Negara mengenai ketahanan energi dan pengurangan impor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa program tersebut bisa mengurangi impor BBM. Dampaknya, visa pun menjadi lebih hemat.
Penghematan Devisa untuk B35 mencapai angka Rp122,98 triliun, sedangkan B40 sebesar Rp147,5 triliun. Angka ini menunjukkan adanya penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.
Tak hanya memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori biodiesel B40 itu juga berdampak signifikan di berbagai aspek sosial. Salah satunya adalah peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel Rp20,9 triliun.
Kemudian juga penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm), serta 1,95 juta orang (on-farm), dan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Di 2025 ini, pemerintah telah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sedangkan untuk non-PSO dialokasikan sebesar 8,07 juta kl.
Penerapan program mandatori B40 ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran itu didukung penuh oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, juga 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 kepada non-PSO.
BACA JUGA
