Berantas KKN, Kepaniteraan Mahkamah Agung Kompak Tandatangani Pakta Integritas

Berantas KKN, Kepaniteraan Mahkamah Agung Kompak Tandatangani Pakta Integritas
Kepaniteraan Mahkamah Agung tandatangani Pakta Integritas, bentuk komitmen berantas KKN. (Dok. MA)

GoIKN.com – Komitmen untuk menindaklanjuti Reformasi Birokrasi sekaligus memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) bukan hanya isapan jempol semata.

Turut dibuktikan melalui kegiatan pembinaan hingga penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, pada hari Jumat (3/1/2025) kemarin.

Melansir infopublik.id, seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan MA mengikuti acara ini dengan tujuan memperkuat komitmen integritas dalam menjalankan tugas maupun tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum.

Adapun Pakta Integritas juga ditandatangani oleh seluruh hakim dan aparatur peradilan yang ada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan tentang integritas yang tinggi sangat penting untuk membentuk pribadi yang berani menolak segala bentuk godaan dan intervensi.

Ia menilai, dengan mengedepankan hati nurani, setiap aparat peradilan harus berusaha untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta melakukan tugas dengan cara yang terbaik.

Tak memungkiri bahwa penegakan keadilan di tanah air kerap menimbulkan berbagai kontroversi, bahkan menuai protes dari masyarakat karena dinilai tidak adil.

“Integritas sebagai komitmen dalam Pakta Integritas, diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa dokumen pakta integritas berisi pernyataan atau janji untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Dwiarso.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono pun ikut menekankan bahwa Ketua Mahkamah Agung selalu mewanti-wanti semua pejabat dan aparatur peradilan agar tetap menjaga integritas baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

“Ini adalah langkah konkret untuk memastikan seluruh jajaran MA dapat terus berperan aktif dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan,” kata Heru.

Di sisi lain, H. Iyus Suryana yang merupakan Sekretaris Kepaniteraan menambahkan bahwa kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini diikuti oleh 740 orang. Mencakup 254 orang Hakim dan 486 orang Aparatur Peradilan.

Pakta Integritas bukan hanya sekadar ikrar semata, melainkan juga sebagai bentuk implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung, Pakta Integritas ini juga berperan menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

Terakhir, penandatanganan ditujukan untuk mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Diharapkan semua pihak di lingkungan Mahkamah Agung bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, juga profesionalisme.

Tinggalkan Komentar