Rupiah: Simbol Kedaulatan yang Harus Dijaga dari Pemalsuan
GoIKN.com – Rupiah merupakan alat pembayaran sah di Indonesia sekaligus simbol kedaulatan negara yang patut dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Namun, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Rupiah adalah peredaran uang palsu. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah palsu adalah benda yang menyerupai Rupiah dalam hal bahan, ukuran, warna, gambar, atau desain yang dibuat dan digunakan secara melawan hukum.
Tindakan pemalsuan uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian Rupiah menjadi langkah penting untuk mencegah peredarannya sekaligus menjaga simbol kedaulatan negara.
Peran Bank Indonesia dalam Pemberantasan Rupiah Palsu
Dalam upaya pemberantasan uang palsu, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang melibatkan Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia memainkan peran aktif dengan strategi pencegahan dan pemberantasan uang palsu, memastikan pengamanan sistem keuangan negara.
Baca Juga :
Tindakan Ketika Mendapati Uang Rupiah Palsu
Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
- Saat Bertransaksi:
- Tolak dengan sopan sambil menjelaskan bahwa keaslian uang diragukan.
- Minta pengganti dan periksa ulang uang tersebut.
- Sarankan untuk memeriksa keaslian uang di bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia.
- Hindari prasangka buruk, karena pihak pemberi mungkin korban yang tidak menyadari uang tersebut palsu.
- Setelah Bertransaksi:
- Simpan fisik uang yang diragukan dan jangan edarkan kembali.
- Laporkan ke bank, kepolisian, atau Bank Indonesia terdekat untuk klarifikasi.
Dikutip dari bi.go.id. Bank Indonesia akan meneliti laporan masyarakat atas uang yang diragukan. Jika dinyatakan palsu, uang tersebut tidak mendapatkan penggantian. Sebaliknya, jika asli, penggantian akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan upaya bersama, peredaran Rupiah palsu dapat diminimalkan, sehingga kepercayaan terhadap mata uang nasional tetap terjaga.***
BACA JUGA

