Menag: Tidak Ada Toleransi untuk Oknum UIN Alauddin Terlibat Kasus Uang Palsu
GoIKN.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang terlibat dalam kasus pemalsuan uang.
“Saya tegaskan kepada Rektor jangan tedeng aling-aling. Pokoknya siapa pun yang terlibat di (kasus) uang palsu itu, yang mencoreng nama baik institusi terhormat kita itu, ya selesaikan secara hukum. Kasih hukuman seberat-beratnya,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menurut Menag, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama UIN Alauddin Makassar, tetapi juga Kementerian Agama dan merugikan citra bangsa Indonesia. “Bagi saya itu mencemarkan nama almamater termasuk almamater saya sebetulnya ya. Jadi saya minta tindak tegas,” tutur Menag.
Menag juga mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Rektor UIN Alauddin dalam menangani kasus ini. “Alhamdulillah Rektor kita ini sangat proaktif juga ya. Melakukan tindakan yang sangat tegas, yang tepat, langsung dikeluarkan, dipecat dengan tidak hormat,” tambahnya.
Baca Juga :
Berkomitmen Bersihkan Hingga ke Akar
Menag Nasaruddin menegaskan komitmennya untuk membasmi praktik pemalsuan uang hingga ke akarnya. Ia meminta kolaborasi antara Kementerian Agama dan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan ini tidak terulang.
Dikutip dari Kemenag.go.id. “Kita bersihkan seluruh akar-akarnya. Saya minta berkolaborasi dengan polisi, pihak-pihak berwajib untuk membersihkan seluruh akar-akarnya. Bukan hanya di kampus, tapi juga di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia,” kata Nasaruddin.
Menutup pernyataannya, Menag mengingatkan masyarakat untuk menjauhi tindak pidana pemalsuan uang. “Jangan ada yang mencoba-coba untuk melakukan penggandaan uang palsu, sebab polisi kita sangat canggih sekarang. Tidak bakalan tidak ditangkap dan itu gampang dideteksi,” pesannya.
Dengan langkah tegas dan komitmen penuh dari pemerintah, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menjauhi tindakan melawan hukum.***
BACA JUGA

