Badan Penyelenggara Haji Bertekad Kendalikan Gratifikasi

Badan Penyelenggara Haji Bertekad Kendalikan Gratifikasi
Kepala Badan Penyelenggara Haji komitmen kendalikan gratifikasi untuk memberantas korupsi. (kemenag.go.id)

GoIKN.com – Komitmen untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi ditunjukkan oleh Badan Penyelenggara BP) Haji Republik Indonesia.

Menyadur laman resmi kemenag.go.id, Mochamad Irfan Yusuf yang menduduki jabatan Kepala BP Haji memastikan pihaknya bakal menggandeng Itjen Kemenag untuk mencegah gratifikasi di lingkungan tersebut.

“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” ungkapnya di Jakarta pada Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, ia pun mengungkap bahwa BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal sehingga melibatkan Itjen Kemenag dalam proses itu.

“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” sambung pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto menyampaikan apresiasi terhadap langkah preventif yang diambil oleh BP Haji.

Menurutnya, ini merupakan sebuah langkah strategis yang positif guna mencegah potensi gratifikasi. Terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan para pejabat negara.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain,” papar Darwanto meneruskan.

Ia menyebut bahwa dalam rangka penyelenggaraan pernikahan, lanjutnya, upaya pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi menjadi penting

“Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” imbuhnya.

Ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib langsung dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja usai tanggal penerimaan.

Pelaporan tersebut bukan hanya sebagai bentuk memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga bukti transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan bisa menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya untuk mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Komentar