Kaltim Tetapkan UMK 2025, Naik 6,5 Persen Sesuai Arahan Presiden, Berikut Nilai Masing Masing UMK

Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 Kalimantan Timur. (Foto: Kaltimprov,go,id)

GoIKN.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk wilayah Kaltim. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).

Menurut Akmal Malik, dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, sembilan daerah telah mengajukan penetapan UMK. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu yang belum memiliki Dewan Pengupahan masih mengacu pada UMK Kutai Barat.

“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ujar Akmal. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Dikutip dari Kaltimprov.go.id. Proses penetapan dilakukan melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing daerah, kecuali Mahakam Ulu yang tetap menggunakan standar Kutai Barat.

Baca Juga :

Berikut rincian UMK 2025 untuk wilayah Kaltim:

  • Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
  • Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
  • Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
  • Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
  • Kota Bontang: Rp3.780.012,66

Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat, termasuk Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal. Penetapan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.***

Tinggalkan Komentar