Kementerian ATR/BPN Gandeng Organisasi Keagamaan Guna Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kementerian ATR/BPN Gandeng Organisasi Keagamaan Guna Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kementerian ATR/BPN berkomitmen percepat sertifikasi tanah wakaf. (Humas Kementerian ATR/BPN)

GoIKN.com – Kementerian ATR/BPN menggandeng sejumlah organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, pondok pesantren, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dimaksudkan agar meningkatkan kesadaran masyarakat. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyoroti adanya konflik yang kerap terjadi antara pemberi dan pengurus tanah wakaf karena tidak adanya sertifikat.

Menurut Nusron, masyarakat tak jarang menganggap tanah wakaf kurang bernilai karena tidak disertifikasikan. Namun di kemudian hari sering muncul perselisihan karena perubahan nilai ekonomi tanah.

“Sebagai contoh, musala seluas 300 meter persegi awalnya tidak dilirik. Tapi setelah ada jalan tol, nilai tanah melonjak menjadi Rp1,5 miliar. Akibatnya, keluarga yang mewakafkan tanah menjadi bingung dan menggugat. Hal seperti ini harus kita cegah,” ungkap Nusron dalam keterangan yang diterima infopublik.id pada Rabu (18/12/2024).

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen mempercepat pendaftaran maupun sertifikasi seluruh tanah wakaf yang ada di tanah air.

Hal tersebut diungkap dalam penyerahan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Wilayah atau Kanwil BPN Provinsi D.I Yogyakarta. Saat ini tercatat baru ada 250 ribu bidang tanah yang tersertifikasi, dengan luas hanya sekitar 24 ribu hektare di seluruh Indonesia.

Padahal potensi tanah wakaf sangat besar, meliputi masjid, madrasah, pondok pesantren, hingga makam. Nusron menegaskan bahwa yayasan keagamaan sekarang diperbolehkan untuk mempunyai hak milik atas tanah wakaf.

Namun dengan syarat asalkan digunakan guna keperluan sosial dan pendidikan dengan izin resmi Kementerian ATR/BPN dan direkomendasikan oleh Kementerian Agama.

“Kami juga meminta kantor pertanahan di seluruh daerah bersikap proaktif dan mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf. Program ini gratis, yang penting aset wakaf bisa terselamatkan,” imbuhnya.

Tak hanya menyerahkan sertifikat tanah wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN juga memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi D. I. Yogyakarta. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan mampu mengurangi konflik kepemilikan tanah wakaf dan mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Johar, Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I Yogyakarta Suwito, Ketua STPN Agustyarsyah, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis.

Tinggalkan Komentar