Izin Usaha BPR Arfak Indonesia Resmi Dicabut, Ini Alasannya

Izin Usaha BPR Arfak Indonesia Resmi Dicabut, Ini Alasannya
OJK cabut izin usaha BPR Arfak Indonesia. (LPS)

GoIKN.com – Izin usaha PT BPR Arfak Indonesia telah resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artefak Indonesia.

Merujuk infopublik.id, perusahaan yang dimaksud beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 11 Desember 2023 lalu.

Lantaran memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) BPR mempunyai predikat Tidak Sehat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Papua Fatwa Aulia dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (17/12/2024).

Kemudian pada tanggal 6 Desember 2024 kemarin, PT BPR Arfak Indonesia berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK sudah memberi waktu yang cukup kepada Pengurus maupun Pemegang Saham agar melakukan upaya penyehatan.

Terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28 Tahun 2023 tangga 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Sayangnya, Pengurus beserta Pemegang Saham BPR tidak bisa melakukan penyehatan BPR. Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut , LPS berhak menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Fatwa Aulia.

Tinggalkan Komentar