Jegal Pemberangkatan 21 Pekerja Migran Ilegal, Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Jegal Pemberangkatan 21 Pekerja Migran Ilegal, Sanksi Hukum Menanti Pelaku
Tim gabungan gagalkan pemberangkatan 21 pekerja migran ilegal, pemerintah siapkan sanksi tegas. (infopublik.id)

GoIKN.com – Rencana pemberangkatan 21 pekerja migran ilegal atau non prosedural ke Timur Tengah berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI.

Menyadur infopublik.id, inspeksi dadakan diselenggarakan setelah menerima aduan dari masyarakat. Ada dua lokasi yang menjadi sasaran sidak, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Kertajati, Majalengka.

Menurut Fahrurozi selaku Plt. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, operasi tersebut merupakan bagian dari respon terhadap informasi adanya pemberangkatan pekerja migran yang menyalahi prosedur.

“Tim Kemnaker bersama Tim BP2MI bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut di dua lokasi berbeda,” kata Fahrurozi dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (15/12/2024).

Sidang pertama berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (12/12/2024). Usai berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan lima calon pekerja migran yang berasal dari Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, serta Karawang.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna mengatakan bahwa kelimanya kini ditempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini akan dilaporkan ke Kepolisian guna memberikan sanksi hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan mereka secara nonprosedural,” tegasnya.

Kemudian sidak kedua di Bandara Internasional Kertajati diselenggarakan dua hari setelahnya. Tim berhasil mencegah 16 perempuan yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura.

Fahrurozi mengungkap, operasi pencegahan dilakukan sejak dini hari pukul 04.25 WIB. Tim gabungan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara terhadap para calon pekerja.

“Mereka direncanakan bekerja di Dammam, Riyadh, Jeddah, dan Qatar. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Polda Jawa Barat untuk membuat laporan resmi,” papar Plt. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) itu.

Mereka kini sementara ditempatkan di shelter BP3MI Jawa Barat. Usai proses pemeriksaan, mereka bakal dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Fahrurozi menegaskan bahwa Kemnaker sangat prihatin atas maraknya praktik penempatan pekerja migran nonprosedural, terutama ke Timur Tengah.

“Praktik ini harus diberantas karena merugikan para pekerja migran, keluarga mereka, bahkan reputasi negara. Selain itu, ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.

Pemerintah dipastikan terus berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Sanksi hukum yang berat akan diberikan agar bisa memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang datang.

Tinggalkan Komentar