Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Beri Pelayanan Publik Inklusif
GoIKN.com – Pemerintah telah memberikan bukti nyata dalam mewujudkan komitmennya untuk terus menyelenggarakan pelayanan publik yang inklusif.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menekankan bahwa pelayanan publik tak hanya tentang memberikan layanan semata. Melainkan juga turut menghormati setiap individu yang berhak memperoleh keadilan akses.
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik tentu diwajibkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok rentan.
“Oleh karena itu, inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan yang harus diwujudkan di semua lini pelayanan,” ungkap Menteri Rini, mengutip laman menpan.go.id pada Minggu (15/12/2024).
Hal tersebut diungkap dalam sebuah kampanye publik yang mengusung tema ‘Pelayanan Publik Inklusif, untukmu, untukku, untuk kita semua’ yang diselenggarakan bersamaan dengan car free day (CFD) di Jakarta.
Kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan informasi terhadap masyarakat, bahwa pemerintah baik aparatur negara maupun BUMD dan BUMN sama-sama punya komitmen yang kuat dalam memberi pelayanan publik inklusif.
Perlu diketahui, kelompok rentan berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik antara lain penyandang disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam.
Sedangkan asas pelayanan publik ini meliputi kemudahan aksesibilitas, serta fasilitas dan perlakuan khusus untuk kelompok rentan.
“Pelayanan publik yang inklusif adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” sambungnya.
Kampanye publik juga diikuti oleh berbagai organisasi dan komunitas penyandang disabilitas. Ada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), hingga FORMASI Disabilitas Jakarta.
Kemudian hadir pula perwakilan dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Pemberdayaan Tuli Buta Indonesia (PELITA), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), dan tak ketinggalan Forum ASN Inklusif.
Diharapkan acara ini bisa menjadi langkah awal yang kuat dalam upaya mempercepat transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan inklusif. Rini mengajak, momentum tersebut dijadikan sebagai penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih adil nan sejahtera.
Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan kampanye publik, mencakup para mitra maupun elemen-elemen masyarakat yang berkontribusi aktif mewujudkan pelayanan publik yang makin inklusif.
Pada kesempatan serupa, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyampaikan dukungan terhadap pemenuhan fasilitas publik bagi kelompok rentan.
“Saya selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ingin memberikan support sepenuhnya agar infrastruktur di Indonesia bisa mendukung para penyandang disabilitas,” tegasnya.
AHY beserta jajaran akan segera mengadakan rapat koordinasi supaya fasilitas publik, termasuk transportasi bisa sangat mendukung para penyandang disabilitas. Sekaligus memberikan dampak langsung kepada masyarakat di seluruh tanah air.
Komitmen Kementerian PANRB yang teguh memperjuangkan hak kelompok rentan mendapat apresiasi dari Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hari ini Kementerian PANRB betul-betul memahami bagaimana kewenangan dan kewajiban dasar dari negara untuk memuliakan dan memajukan kelompok disabilitas sebagai suatu komunikasi sebagai warga negara Indonesia yang sama dan setara,” tuturnya.
Ia menilai bahwa penguatan SDM disabilitas memang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang ditetapkan dalam poin keempat Asta Cita.
“Secara tegas dan eksplisit menuliskan kata disabilitas, artinya, disabilitas ditempatkan dilindungi pemerintah. Memenuhi dan melindungi kelompok disabilitas telah tercantum dalam Undang-undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” imbuh Menteri Natalius.
Namun yang terpenting dalam pelayanan publik untuk disabilitas menurutnya adalah akomodasi. Oleh karenanya, hak dan layanan publik tersebut hari ini sudah diwujudkan dan diimplementasikan oleh Kementerian PANRB.
BACA JUGA
