Tetapkan SNI 3141:2024, BSN Revisi Sejumlah Persyaratan Tentang Susu Mentah-Sapi
GoIKN.com – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyertakan sejumlah revisi dalam penetapan SNI 3141:2024 yang membahas tentang Susu Mentah-Sapi.
SNI baru ini diharapkan bisa menjadi sumber rujukan bagi para pemangku kepentingan terkait. Utamanya dalam mendukung kebijakan strategis nasional, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menyadur infopublik.id, upaya pemerintah meningkatkan asupan gizi masyarakat dan mengatasi stunting sudah diinisiasi oleh Kepala Negara melalui bingkai program prioritas tersebut.
Di dalamnya turut mencakup perihal pemberian susu untuk menjadi gizi tambahan yang memiliki kandungan protein.
Namun saat ini penerapan SNI 3141:2024 masih bersifat sukarela alias tidak diberlakukan secara wajib bagi pelaku usaha. Selaras dengan pernyataan Hendro Kusumo, Deputi bidang Pengembangan Standar BSN.
“SNI 3141:2024 disusun untuk menjadi sumber acuan dalam penerapan untuk memberikan jaminan kualitas susu mentah yang menjadi bahan baku industri pengolahan susu, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk susu lokal dan pada saat yang sama juga sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen,” jelasnya di Kantor BSN, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dengan ditetapkannya SNI 3141:2024, diharapkan bisa semakin banyak industri pemasok yang terlibat dalam program strategis nasional ini yang menerapkan standar.
Sehingga nantinya sekaligus meningkatkan kualitas susu mentah dalam negeri, mendukung kemandirian industri susu, serta kepastian dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para konsumen.
Penetapan tersebut pun diharapkan menjadi solusi ketersediaan sumber rujukan pemecahan persoalan industri pengolahan susu yang selama ini memilih susu impor daripada lokal karena alasan jaminan mutu.
Standar yang lebih jelas tentu membuat susu mentah dalam negeri juga dapat memenuhi persyaratan industri pengolahan susu dan selanjutnya diterima dengan baik oleh pasar nasional.
Sebagai informasi, SNI 3141:2024 adalah revisi dari SNI 3142.1:2011 tentang Susu Segar – Bagian 1: Sapi. Tak hanya revisi persyaratan mutu dan metode uji, dilakukan pula revisi substansi lainnya.
Meliputi perubahan judul, ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, hingga persyaratan mikrobiologis. Adapun susu mentah yang dimaksud dalam SNI, yaitu cairan yang diperoleh dari sapi sehat dan bersih.
Tepatnya dengan melalui proses pemerahan yang benar, tanpa menambah atau mengurangi komponen alami, juga belum melewati perlakuan apapun kecuali pendinginan.
Kemudian persyaratan mutu untuk susu mentah-sapi terbaru adalah persyaratan mutu, persyaratan mikrobiologis, serta persyaratan kimiawi.
Warna, bau, rasa, dengan konsistensi di normal kadar lemak minimum 3 persen, protein minimum 2,8 persen, dan bahan kering minimum 10,8 persen adalah persyaratan mutu SNI susu mentah.
“Jika hasil warna susu putih kekuningan dinyatakan normal. Namun jika susu berwarna selain putih kekuningan dinyatakan tidak normal. Jika tercium bau menyimpang seperti asam, amis, atau bau kandang, maka hasil dinyatakan tidak normal,” kata Hendro.
Ia melanjutkan, “Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan susu, seperti ember, milk can, dan tangki pendingin, harus terbuat dari bahan yang tidak beracun, tidak korosif, dan tidak bereaksi dengan produk. Susu mentah juga harus disimpan pada suhu di bawah 8°C selama penyimpanan dan pengangkutan ke industri pengolahan.”
Pemerintah optimis bahwa peningkatan kualitas susu mentah dalam negeri mampu mendukung program ketahanan pangan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
BSN pun mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku industri, peternak, dan konsumen, untuk mendukung penerapan SNI demi mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
BSN telah menetapkan 36 SNI terkait susu, baik terkait produk susu, seperti susu cair plain, susu kental manis, susu UHT, susu bubuk, dan lainnya, serta SNI terkait sarana prasarana dan metode uji hingga akhir November 2024.
BACA JUGA