Kementerian Agama Terapkan Uji Kompetensi untuk Calon Guru Besar Ilmu Agama

kemenag
UIN Mataram (Foto: Kemenag.go,id)

IKN Nasional – Kementerian Agama memperkenalkan kebijakan baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar di rumpun ilmu agama. Selain penilaian portofolio yang diajukan, calon guru besar kini wajib mengikuti Uji Kompetensi sebagai bagian dari seleksi.

“Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, dalam pembukaan Uji Kompetensi secara nasional di Jakarta, Jumat (12/12/2024).

Dikutip dari Kemenag.go.id. Menurut Prof Abu, Uji Kompetensi bertujuan untuk mengevaluasi rekam jejak calon guru besar dalam riset, pengabdian, dan pengajaran. “Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview,” jelasnya.

Proses Uji Kompetensi juga bertujuan untuk memastikan bahwa calon guru besar memenuhi semua persyaratan, termasuk dalam hal karya ilmiah yang diajukan.

Baca Juga :

Proses Pengusulan dan Penilaian

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, menambahkan bahwa pada penerapan awal Uji Kompetensi, terdapat 237 pengusul guru besar. Setelah penilaian portofolio, 101 pengusul dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, sementara 136 pengusul lainnya diminta untuk memperbaiki usulannya.

“Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementerian Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi,” jelas Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis.

Pada periode ini, Uji Kompetensi dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diadakan di beberapa UIN, seperti Mataram, Sumatera Utara, Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan Walisongo Semarang. Sedangkan tahap kedua diadakan di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar.***

Tinggalkan Komentar