Dinas Perkebunan Kaltim Dorong Petani Sawit Bergabung dalam Koperasi untuk Perkuat Harga
IKN Kaltim – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) terus mendorong petani sawit untuk bergabung dalam koperasi. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi tawar petani dalam penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Pendekatan ini berfokus pada pembentukan kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum, seperti koperasi, di mana mayoritas saham dimiliki oleh petani. Hal tersebut dinilai strategis untuk memperkuat posisi petani di tengah tantangan sektor perkebunan.
Dikutip dari Kaltimprov.go.id. “Pendampingan kelembagaan ini penting untuk menciptakan kemandirian dan memperkuat posisi tawar petani dalam ekosistem agribisnis,” ujar Plt. Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Disbun Kaltim, Asmirilda, dalam kegiatan bertajuk Pengembangan Kawasan Perkebunan Berbasis Korporasi Petani di Balai Desa Modang, Kecamatan Kuaro, pada 5 Desember 2024.
BAca Juga :
Para Petani Sawit di kawasan ini sepakat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta membangun kemitraan strategis guna memperbaiki harga TBS. Salah satu koperasi induk, Paser Jaya Bersama, yang berdiri sejak 2020, kini menjadi penghubung utama bagi 20 koperasi primer di Kabupaten Paser.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terus memberikan dukungan melalui pembinaan kelembagaan, penguatan kemitraan, dan pemasaran hasil perkebunan. Disbun Kaltim optimistis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Timur.
“Dengan kelembagaan yang kuat, petani tidak hanya menjadi penghasil, tetapi juga pemain utama dalam rantai pasok agribisnis,” pungkas Asmirilda.
BACA JUGA