Upah Minimum Kabupaten Paser 2025 Telah Ditetapkan Rp3.591.565,53,

umk paser
UMK Paser 2025 sebesar Rp3.591.565,53, setelah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah pada 11-12 Desember 2024.. )Foto MC Paser)

PASER, GoIKN.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.591.565,53. Penetapan tersebut dilakukan setelah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu (11/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengungkapkan bahwa rapat tersebut diselenggarakan di kantor Disnakertrans. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja/Buruh, APINDO, akademisi, dan unsur Pemerintah.

ia menyebutkan, kenaikan UMK 2025 dibandingkan UMK 2024 mencapai 6,5 persen. “Nilai UMK 2025 Kabupaten Paser disepakati sebesar Rp. 3.591.565,53” jelasnya di Tanah Grogot, Kamis (13/12/2024).

Selain itu, rapat Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, UMSK 2025 mengalami kenaikan sebesar 7,82 persen, sementara sektor pertambangan batu bara meningkat sebesar 10,547 persen.

Baca Juga : 

Kenaikan upah di sektor perkebunan kelapa sawit tercatat sebesar Rp44.434,47 atau 1,24 persen, menjadi Rp3.636.000. Sementara itu, sektor pertambangan mengalami kenaikan Rp136.479,49 atau 3,8 persen, menjadi Rp3.728.045,00.

Dikutip dari MC Paser. Setelah UMK dan UMSK ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Paser akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). “Rekomendasi melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kab Paser paling lambat tgl 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” ujarnya.

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini akan mulai berlaku pada tahun 2025. Keputusan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penetapan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, juga memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja, serta memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.***

Tinggalkan Komentar