44 Ribu Narapidana Berpeluang Dapat Amnesti, Papua Jadi Perhatian Khusus

44 Ribu Narapidana Berpeluang Dapat Amnesti, Papua Jadi Perhatian Khusus
Menteri Hukum Supratman paparkan rencana berikan amnesti kepada narapidana tertentu. (BPMI Setpres/Cahyo)

GoIKN.com – Pemerintah berencana memberikan amnesti yang diberikan oleh Kepala Negara kepada narapidana tertentu. Dalam hal ini, kasus-kasus ringan di Papua menjadi perhatian khusus.

Upaya penghapusan hukuman tersebut dilakukan berdasarkan kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, serta mendorong rekonsiliasi di sejumlah wilayah tanah air.

Hal itu sudah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka dalam sebuah rapat terbatas.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemberian amnesti mencakup beberapa kategori narapidana. Kini pihaknya tengah melakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ungkap Supratman dalam keterangan pers yang dibagikan presidenri.go.id, Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya, ia menilai kasus penghinaan terhadap Kepala Negara lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) termasuk ke dalam prioritas pemberian amnesti.

Persis seperti kasus-kasus ringan di Papua yang juga menuai perhatian khusus dari pemerintah.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ungkap Menkum.

Sementara ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpeluang diusulkan mendapat amnesti.

Namun mengenai jumlah pastinya, masih dalam proses klasifikasi maupun asesmen. Supratman memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan tersebut.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” sambungnya menjelaskan.

Langkah besar ini disebut-sebut mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya mengedepankan nilai kemanusiaan, tetapi diharapkan juga bisa mendorong terjadinya stabilitas di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” tutup Menteri Supratman.

Tinggalkan Komentar