165.768 Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Ini Syarat Penerimanya

165.768 Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Ini Syarat Penerimanya
Direktur GTK Madrasah bahas soal kriteria penerima Jamsostek guru non ASN. (kemenag.go.id)

GoIKN.com – 165.768 guru madrasah non ASN akan menerima jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang tersebar di seluruh provinsi tanah air. Kebijakan ini merupakan wujud dari kolaborasi antara Kementerian Keagamaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar pada Minggu (8/12/2024).

Menyadur laman resmi kemenag.go.id, peningkatan kesejahteraan guru adalah salah satu fokus yang sedang dibenahi oleh Menag Nasaruddin Umar. Hal itu ditegaskan saat menyampaikan sambutan dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2025 lalu.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan GTK Madrasah nantinya bakal berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.

“Kita sudah sepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat perlindungan Jamsostek,” sambungnya.

Dilaporkan bahwa Kemenag menyiapkan anggaran Rp21,483 milir untuk mengimplementasikan program tersebut. Adapun kriteria penerima Jamsostek ini antara lain:

1. Guru RA dan Madrasah

2. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama maupun instansi lainnya

3. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lain

4. Guru pendidik yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama

5. Telah mengabdi paling singkat selama dua tahun di satuan pendidikan

6. Berusia maksimal 59 tahun

7. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 satuan pendidikan

8. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, serta tenaga pendukung lainnya)

Perlindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan. Begitu pula untuk tahun 2025 mendatang.

Sebelumnya, Anggoro Eko Cahyo selaku Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa kolaborasi bersama Kemenag merupakan langkah strategis dalam memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi oleh Jamsostek.

“Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko,” papar Anggoro.

Terhitung dari tahun 2023 hingga 2024 lalu, baru 388 ribu atau 60% GTK Madrasah di Indonesia yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan terhadap guru madrasah secara nasional mencapai angka Rp10,67 miliar.

Artinya, risiko tersebut memang nyata dan pemerintah hadir memberikan perlindungan. Anggoro berharap regulasi untuk mengakselerasi perlindungan menyeluruh bagi semua guru maupun tenaga pengajar di lingkup Kementerian Agama bisa segera diterbitkan.

“Diperlukan dukungan berupa kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar