Diskominfo Kukar Gelar Pelatihan Pengelolaan Website untuk Tingkatkan Digitalisasi Layanan Publik

pengelola website
Pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi pada pengelola website kecamatan di Kukar tersebut dilaksanakan di Kota Yogyakarta pada 3 hingga 5 Desember 2024. (Foto : kukarkab.go.id)

KUKAR, GoIKN.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Pelatihan Pengelolaan Website Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelayanan publik berbasis digital di tingkat kecamatan. Kegiatan yang berlangsung pada 3-5 Desember 2024 di Yogyakarta ini diikuti oleh 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kecamatan di Kukar.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan informasi publik. Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Kabid Aptika) Diskominfo Kukar, Ery Hariyono, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya transformasi digital dalam mendukung layanan publik yang lebih transparan dan efektif.

Baca Juga :

Dikutip dari kukarkab.go.id. “Pengelolaan informasi yang optimal tidak hanya membutuhkan teknologi, tetapi juga penguatan mindset digital di seluruh tingkatan birokrasi. Transformasi digital bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan yang harus terus dikelola secara berkelanjutan,” tegasnya.

Pelatihan menghadirkan narasumber berpengalaman, seperti Wahyu Setiaji dari Yogya Executive School, Nana Syahrima dan Gana Purba Kusuma sebagai tenaga ahli. Selain itu, Nunuk Parwati, dosen Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Yogyakarta, juga turut memberikan materi. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan Content Management System (CMS) untuk pengelolaan website dan dasar jurnalistik guna mendukung pembuatan konten yang informatif dan relevan.

Komitmen Menuju Smart City di Kabupaten Kutai Kartanegara

Peserta pelatihan dibekali pemahaman tentang regulasi keterbukaan informasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin akses informasi publik secara transparan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 juga diperkenalkan untuk mendukung penerapan teknologi dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Meskipun dua kecamatan tidak dapat mengirimkan perwakilan karena kendala tertentu, Ery Hariyono berharap seluruh kecamatan dapat berpartisipasi pada pelatihan berikutnya. “Harapan kami adalah seluruh kecamatan di Kutai Kartanegara dapat memanfaatkan pelatihan ini untuk memperkuat kemampuan dalam pengelolaan website. Dengan demikian informasi publik dapat dikelola dengan lebih baik, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Pelatihan ditutup pada 5 Desember 2024 dengan harapan para peserta segera mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di lapangan. “Dengan pelatihan ini, Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan komitmen dalam membangun ekosistem digital yang mendukung visi Smart City di masa mendatang,” pungkas Ery.***

Tinggalkan Komentar