Pengawasan Terpadu Jelang Natal dan Tahun Baru di Berau Kaltim

Pengawasan Nataru
Pelaksanaan pengawasan ini berlangsung pada 28 November hingga 1 Desember 2024 di Kabupaten Berau.

IKN Kaltim – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melaksanakan pengawasan terpadu di Kabupaten Berau. Pengawasan ini berlangsung pada 28 November hingga 1 Desember 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang PKTN DPPKUKM Kaltim, Syahrani, dan melibatkan berbagai perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Kabupaten Berau. Pengawasan dilakukan dalam dua kelompok. Kelompok pertama memantau pasar dan ritel modern, seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas, Jember Mart, Bulog, dan Alfamidi. Sementara itu, kelompok kedua mengawasi distributor, termasuk CV. Panen Raya, Swalayan Nuril Jaya Mart, Indomaret, Solo Mart, UD. Sinar Mas, dan Swalayan Unggul Mart.

Baca Juga :

Menurut Syahrani, pengawasan terpadu ini melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Balai POM, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan. Tujuannya adalah memastikan harga dan kualitas barang, khususnya produk pangan, sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Natal dan Tahun Baru.

Fokus pada Harga, Kualitas, dan Pasokan

Dikutip dari Kaltimprov.com. Syahrani menyoroti beberapa temuan selama pengawasan, seperti ketidaksesuaian harga pada beras premium dan minyak goreng. Beras premium yang seharusnya dijual Rp13.200 ditemukan dijual dengan harga Rp14.000. Minyak goreng yang seharusnya seharga Rp15.700 dijual hingga Rp19.500. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada produk pangan, seperti ikan dan daging, untuk memastikan tidak terjadi penipuan atau kebingungan terkait jenis daging, seperti perbedaan antara daging sapi dan kerbau. Syahrani menambahkan, pengawasan ini juga memastikan ketersediaan pasokan barang yang aman dan memadai selama Natal dan Tahun Baru.

Penegakan Aturan dan Penyelesaian Masalah

Selain aspek harga dan kualitas barang, pengawasan juga mencakup izin usaha para pelaku distribusi dan ritel. Syahrani menegaskan,Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk masalah izin usaha, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua masalah tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata upaya DPPKUKM Kaltim dalam melindungi konsumen sekaligus memastikan tertib niaga menjelang momentum penting Natal dan Tahun Baru.

Tinggalkan Komentar