Akui Reforma Agraria Belum Optimal, Kementerian ATR/BPN Soroti Pembaharuan Regulasi
GoIKN.com – Kementerian ATR/BPN mengakui bahwa implementasi program reforma agraria memang masih belum optimal sehingga masih dibutuhkan beberapa langkah konkret untuk memperbaiki.
Pembaharuan regulasi, perbaikan kelembagaan, sinkronisasi antar program, serta peningkatan dukungan anggaran dinilai sebagai upaya yang perlu dilakukan.
Melansir laman infopublik.id pada Jumat (29/11/2024), proses bisnis reforma agraria juga harus diperbaiki demi memastikan hasil yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Dengan perbaikan regulasi dan optimalisasi proses bisnis, kami berharap reforma agraria dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi penguatan ekonomi rakyat Indonesia,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Kamis (28/11/2024).
Dalam momentum acara media gathering tersebut, ia menyampaikan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak menetapkan target spesifik untuk 100 hari kerja.
Namun istilah tersebut berfungsi seperti tolok ukur awal bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah. Termasuk soal kinerja para menteri yang dilantik.
Nusron menekankan bahwa program reforma agraria tidak bisa hanya dibatasi dalam jangka waktu 100 hari saja.
“Reforma agraria adalah proses berkelanjutan yang berjalan setiap hari, bukan sekadar program 100 hari,” ungkapnya menegaskan.
Sebagai informasi, program ini dibagi menjadi dua model utama yang meliputi penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset mencakup legalisasi terhadap aset maupun redistribusi tanah. Sedangkan penataan akses lebih berfokus pada pemberian akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah secara produktif.
Kedua model tersebut sudah terbukti bisa meningkatkan nilai ekonomi dengan signifikan. Sejak dimulainya program sertifikasi pada tahun 2017 sampai 2023, tercatat nilai ekonomi mencapai Rp5,793 triliun.
Angka ini berasal dari berbagai sumber meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga Hak Tanggungan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sudah ada 121 juta bidang tanah atau sekitar 80 persen dari total tanah yang perlu disertifikasi di Indonesia kini telah terdaftar.
“Sertifikat tanah ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakannya sebagai jaminan kredit, menghasilkan perputaran uang sebesar Rp5,219 triliun,” imbuh Nusron.
Indonesia memiliki total sekitar 195 juta bidang tanah. Sekitar 125 juta bidang dikelola oleh Kementerian Kehutanan, kemudian sisanya, sekitar 70 juta bidang ada di bawah pengelolaan Kementerian ATR/BPN. Dari jumlah tersebut, sekitar 121 juta bidang tanah sudah terdaftar di bawah Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA