Kolaborasi dengan Kemenag, Ini Syarat IKM Batik Bisa Dapat SK Produksi Seragam Haji
GoIKN.com – Beberapa syarat harus dipenuhi IKM Batik agar bisa memperoleh SK Izin Produksi seragam haji. Program ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi Kemenperin dengan Kemenag.
Industri batik yang menjadi khas Nusantara kini semakin berkembang. Seiring dengan hal itu, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin turut aktif memperluas pasar di dalam negeri yang memiliki potensi.
Salah satu upayanya adalah dengan menjalin kolaborasi bersama seluruh stakeholders untuk memberdayakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) batik. Termasuk menjadi seragam haji.
Pemerintah pun terus mendukung pengembangan lewat berbagai kebijakan dan program, salah caranya adalah dengan berperan aktif memperkuat rantai pasok industri batik.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah di Kemenperin (Dirjen IKMA), Reni Yanita menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan komitmen bersama guna memprioritaskan keberpihakan belanja pemerintah yang mengutamakan pertumbuhan industri di dalam negeri.
Hal ini diungkap saat membuka Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024 di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, Selasa (19/11/2024) Melansir infopublik.id, Kemenperin pun mengapresiasi Kemenag yang mendukung pertumbuhan industri batik.
Dengan cara memberikan kesempatan kepada IKM Batik Cap untuk mengisi pasar seragam Batik Haji. Langkah ini sesuai Surat Keputusan Menteri Agama 1083 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji.
Namun di tahun 2024 ini, hanya ada 81 IKM terpilih yang mendapat izin produksi Seragam Batik Jemaah Haji.
“Tentunya peralihan ini menjadi fenomena tersendiri yang secara ekonomi dapat memberikan gairah pasar dalam negeri kepada Industri Batik Cap nasional,” kata Reni.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat SK Izin Produksi seragam haji:
1. Memenuhi Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik)
2. Memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi
3. Memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark
4. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
5. Memiliki workshop atau tempat kerja untuk produksi
6. Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap
Kendati demikian, IKM yang sudah mendapatkan SK Dirjen PHU atau SK Izin Produksi Seragam Haji ini tak otomatis terpilih menjadi produsen seragam haji. Hanya 12 di antaranya yang akan memperoleh order.
“Penetapan IKM produsen seragam haji dilakukan melalui proses tender dengan Bank Penerima Setoran (BPS). Jadi tergantung keputusan dari masing-masing BPS,” sambungnya.
Ditjen IKMA pun mencoba menginisiasi penyelenggaraan pameran IBN sebagai salah satu upaya mendukung IKM penerima SK Izin Produksi Seragam Batik Jemaah Haji yang belum mendapatkan order demi mendapatkan akses pasar ke mitra distribusi seragam batik haji lainnya.
Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024 berlangsung pada 19-22 November 2024 di Plasa Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Tak hanya menyajikan 50 IKM batik, Pameran IBN 2024 pun turut menghadirkan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Batikmark, Business Matching antara industri batik dengan mitra distribusi dan mitra supplier, juga talkshow dengan tema penguatan ekosistem dan edukasi perkembangan industri batik.
Pameran ini diharapkan dapat menjadi wadah strategis bagi IKM Batik Nusantara untuk bekerja sama dengan berbagai mitra distribusi Seragam Batik Jemaah Haji sehingga industri batik nasional bisa kembali bangkit memenuhi pasar di tanah air.
BACA JUGA