Tindak Penyelundupan Ilegal, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara hingga Rp10,3 Miliar

Tindak Penyelundupan Ilegal, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara hingga Rp10,3 Miliar
Bea Cukai tindak penyelundupan ilegal. (infopublik.id)

GoIKN.com – Mencegah penyelundupan komoditas ilegal menjadi langkah Bea Cukai dalam mendukung visi pemerintah yang berupaya menciptakan iklim ekonomi sehat.

Upaya tersebut juga menjadi implementasi juga Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menko Bidang Politik dan Keamanan.

Bea Cukai pun mempercepat pengawasan penyelundupan barang ilegal melalui sinergi dengan Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian/lembaga-lembaga terkait.

Melansir infopublik.id, sudah ada penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal senilai Rp49 miliar dalam satu pekan yang berpotensi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp10,3 miliar.

Tindakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari usaha penguatan pengawasan dan stabilitas ekonomi. Dalam rentang waktu 4-11 November, telah diamankan 283 penyelundupan berbagai komoditas ilegal.

“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Askolani dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Ada penindakan terhadap 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan lain sebagainya melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang menggunakan modus miss declare.

Produk besi baja, pakaian, laptop, motor, sepeda, hingga kelengkapan kendaraan bermotor dengan modus tidak sesuai deklarasi turut diringkus.

Kemudian di bidang cukai 6.758.300 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp9,6 miliar telah ditetapkan sebagai barang milik negara untuk dimusnahkan.

Termasuk rokok elektrik ilegal (28.525) hingga pita cukai palsu pun sedang dalam proses penyelidikan.

Sejak awal tahun 024, Bea Cukai sudah menindak setidaknya 31.275 kasus penyelundupan dengan total nilai barang mencapai angka Rp6,1 triliun. Adapun potensi kerugian pemerintah adalah Rp3,9 triliun.

Penindakan tersebut mencakup beragam komoditas dengan didominasi oleh tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam impor, kemudian flora-fauna dalam ekspor.

Bea Cukai juga melakukan 183 penyidikan tindak pidana, menetapkan tersangka 193 orang, juga memulihkan penerimaan negara sebesar Rp55,6 miliar.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi. Bea Cukai pun bakal senantiasa berjuang meningkatkan koordinasi maupun kerja sama demi memperkuat perekonomian tanah air yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk memperkuat penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandas Askolani.

Tinggalkan Komentar