Pemberantasan Judi Online Belum Berhenti, Komdigi Gandeng Pemerintah Daerah

Pemberantasan Judi Online Belum Berhenti, Komdigi Gandeng Pemerintah Daerah
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, di Jakarta (Dit Pengelolaan Media Komdigi)

GoIKN.com – Upaya pemberantasan judi online di Indonesia masih belum berhenti. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Pemerintah Daerah hingga ke tingkat kelurahan demi memerangi hal tersebut.

Digencarkan pula soal literasi digital kepada masyarakat demi mencegah meluasnya penyebaran judi online maupun pinjaman online yang ilegal. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menkomdigi, Meutya Hafid.

Dirjen IKP Kemkomdigi, Marroli J. Indarto menyebut, pemberian edukasi dan literasi digital juga melibatkan komunitas-komunitas di berbagai lapisan masyarakat. Para generasi muda yang banyak menggunakan teknologi digital diharapkan dapat mengambil bagian jadi relawan, sehingga bisa menjaga lingkungan dari dampak buruk digitalisasi.

“Perlu kami ingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian,” tegas Marroli di Jakarta, seperti melansir infopublik.id pada Rabu (13/11/2024).

Tak hanya literasi digital, Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) terus memberantas konten-konten yang mempromosikan judi online di berbagai ruang digital.

Sejak 20 Oktober hingga 13 November ini sudah ada 283.230 konten yang diblokir. Web hingga akun-akun Instagram dengan puluhan ribu pengikut turut di-take down karena terafiliasi dengan promosi judi online.

Dari angka ini, 261.881 konten tersebar melalui situs dan IP. Sedangkan 11.791 menggunakan platform Meta, 5963 berupa file sharing, 2.332 Google atau YouTube, 1.153 akun X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok, serta satu Appstore.

“Akun tersebut menampilkan foto salah seorang artis dengan ungahan-unggahan video lucu saat berakting namun profilnya terafiliasi dengan situs dan promosi judi online,” terangnya.

Marolli mengingatkan bahwa dampak judol tak hanya masalah individu, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang memerlukan kesadaran bersama. Keberhasilan dalam memberantas judi online tentu bergantung terhadap kerja sama semua elemen masyarakat.

“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol,” pungkas Marroli.

Guna mendukung upaya pemberantasan judi online, Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan konten-konten negatif, termasuk Judol.

Ada Aduankonten.id yang juga menyediakan layanan WhatsApp melalui 0811-9224-545, WA chatbot stop Judi Online lewat 0811-1001-5080. Masyarakat pun dapat melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan di nomor Aduannomor.id, serta Cekrekening.id untuk mengadukan rekening bank mauupun e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Tinggalkan Komentar