Distribusi Pupuk Subsidi Kerap Terhambat, Pemerintah Pangkas Regulasi

Distribusi Pupuk Subsidi Kerap Terhambat, Pemerintah Pangkas Regulasi
Pemerintah bakal pangkas regulasi distribusi pupuk subsidi yang menghambat. (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

GoIKN.com – Proses penyaluran pupuk subsidi kepada para petani di tanah air sebelumnya kerap menemui hambatan. Oleh karena itu, pemerintah mencoba membuat terobosan baru sehingga distribusi bisa berjalan lebih baik.

Menyadur infopublik.id, langkah besar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, yakni Zulkifli Hasan (Zulhas). Perubahan ini bertujuan untuk mempersingkat dan menyederhanakan penyaluran.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Zulhas menilai bahwa salah satu hambatan utama yang kerap dihadapi adalah tentang keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah alias Pemda.

“Birokrasi yang terlalu panjang ini melibatkan setidaknya delapan kementerian,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut menegaskan bahwa instruksi penyaluran pupuk subsidi selanjutnya akan diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Kemudian PIHC bertugas menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan demikian, SK yang selama ini diterbitkan oleh bupati, gubernur, maupun kementerian lainnya akan hilang.

“Pupuk Indonesia akan mengirimkan langsung kepada Gapoktan, yang akan diaudit dan dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan pembayaran. Gapoktan bertanggung jawab langsung kepada petani,” jelas Zulkifli Hasan.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan diharapkan bisa selesai dalam kurun waktu satu bulan. Regulasi yang lebih sederhana diharapkan distribusi pupuk subsidi awal tahun depan bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan adminstratif.

“Kami harap pada Januari atau Februari, distribusi pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” sambungnya.

Di sisi lain, Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian menyambut hangat kebijakan baru yang akan segera ditetapkan. Lantaran proses penyaluran pupuk selama ini memang sering mengalami keterlambatan.

“Bayangkan, keputusan kami baru terbit di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50% di Juni. Itu menghambat distribusi pupuk kepada petani. Alhamdulillah, ini kabar baik untuk para petani,” terang Amran.

Tahun ini, pupuk subsidi yang disediakan mencapai angka 9,5 juta ton. Namun hanya 5 juta ton yang berhasil didistribusikan, sebab masih harus menunggu SK dari pemerintah daerah.

Sistem yang lebih sederhana dan cepat tentu memberi harapan besar bagi petani-petani di tanah air sehingga mereka bisa menerima pupuk subsidi tepat waktu. Berkaitan juga dengan mendukung hasil pertanian yang lebih baik, sekaligus mempercepat pemulihan sektor pertanian Indonesia.

Tinggalkan Komentar