Sambut Pilkada Serentak 2024, KPU Minta Jajarannya Rilis SK Hari Libur

Sambut Pilkada Serentak 2024, KPU Minta Jajarannya Rilis SK Hari Libur
KPU RI instruksikan penetapan hari libur saat Pilkada Serentak 2024. (Pixabay.com/Pexels)

GoIKN.com – Menjelang digelarnya Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap memberikan instruksi kepada jajarannya agar segera merilis SK perihal hari libur.

Sebagai informasi, agenda penting tersebut akan digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Merujuk laporan infopublik.id, rencana penetapan hari libur nasional ini disampaikan oleh August Mellaz.

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024,” ujarnya dalam sebuah keterangan.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa dalam Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Hal ini sesuai dengan undang-undang, yakni untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat tanah air agar dapat melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” sambungnya.

Kebijakan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mencapai 99 persen. Kepastian ini diungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor beberapa waktu lalu.

Pilkada Serentak 2024 rencananya dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Adapun salah satu wilayah yang siap menyelenggarakan Pilkada, yaitu Kabupaten Sleman.

Sejumlah kelurahan secara serentak telah melakukan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menegaskan bahwa begitu sumpah janji telah diucapkan, maka seluruh anggota KPPS mempunyai tanggung jawab besar untuk menyukseskan pemilihan.

Pelantikan KPPS ini juga digelar serentak di seluruh Indonesia.

“KPPS merupakan garda terdepan dalam kesuksesan pilkada tahun ini. Untuk itu, sangat penting bagi kita semua untuk memegang dan menjalankan asas dan penyelenggaraan, serta menjaga independensi, integritas, netralitas, profesionalitas, dan iparsialitas,” kata Baehaqi.

Pengambilan sumpah dan janji KPPS dipimpin oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan. Disaksikan pihak-pihak dari berbagai unsur seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan perangkat kalurahan, maupun Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan.

Tinggalkan Komentar